Kasi Pencegahan BNNP Aceh: Setiap SKPA Membuat Kebijakan Anti Narkoba

BNNP ACEH – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi permasalahan serius hampir di setiap daerah di Indonesia, tidak terkecuali di provinsi Aceh. Kenyataan ini menunjukkan bahwa jumlah pecandu di Indonesia semakin hari semakin meningkat.

Semua pihak diharapkan tidak cuek, sebelum generasi Aceh menjadi korban. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Indonesia dewasa ini memasuki kondisi Darurat Narkoba. Aceh salah satu wilayah yang selalu dibanjiri narkoba baik dari dalam maupun luar negeri dan tren sekarang yaitu shabu. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat dalam rangka penyelamatan generasi bangsa dari ancaman bahaya Narkoba.

Sebelumnya, BNNP Aceh bersama Forum Koordinasi Pemerintah Aceh, telah mendeklarasikan tahun 2015 sebagai tahun penyelamatan korban penyalahgunaa narkoba. Jumlah orang yang akan mendapat pelayanan rehabilitasi di Aceh pada tahun ini sebanyak 1.640 orang. Masyarakat diharapkan segera melapor ke BNN atau ke instansi lain, jika ada keluarga yang telah menjadi korban. Disamping itu, upaya-upaya pencegahan terus dimaksimalkan disetiap saat dan tempat. Penegakan hukum yang keras pada bandar narkoba salah satu cara dalam rangka memutuskan mata rantai kejahatan narkoba di Indonesia.

Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan program P4GN, BNN Provinsi Aceh melakukan Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 di Lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Hari ini kegiatan advokasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) kita laksanakan di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Selasa, 19 Mei 2015.

Peserta adalah para pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, para narasumber antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional Aceh, yang diwakili oleh Kasi Pencegahan beserta tim penyuluh BNNP Aceh. Kasi Pencegahan BNNP Aceh, Rizal Ali Masab mengharapkan, agar semua SKPA menyusun kebijakan Anti Narkoba di lingkungan kerja masing-masing dalam rangka pelaksanaan program P4GN.

Narasumber dari BNNP Aceh, antara lain Rizal Ali Masab, SE,MM dan Masduki,S.H. Sedangkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Mutiin, S. IP. (SAH)


About the Author



Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top ↑