Breaking News
Home » Kliping Media » BNN Sita Rp 49,46 Miliar dari Bandar Narkoba

BNN Sita Rp 49,46 Miliar dari Bandar Narkoba

JAKARTA, (PRLM).- Selama tahun 2013, Badan Narkotika Nasional berhasil menyita uang sekitar Rp 49,46 miliar dari upaya pencucian uang para bandar narkoba. Aset yang disita itu berupa uang tunai, rekening tabungan, kendaraan, perhiasan hingga properti perumahan dan tanah.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, jumlah uang yang disita itu merupakan hasil dari 14 laporan kasus narkotika dengan 18 orang tersangka. Menurut Anang, pola penerapan kejahatan pencucian uang dengan perkara pokok narkotika penting untuk melumpuhkan jaringan-jaringan para bandar di pasar peredaran narkotika.

“Aset yang disita meliputi uang tunai, uang dalam rekening tabungan, tanah, rumah, apartemen, kendaraan, dan perhiasan. Sebanyak Rp 43,21 miliar sudah mendapat keputusan, sementara sisanya Rp 6,25 miliar masih dalam proses persidangan,” katanya di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).

Dia menambahkan, di Tahun 2013, kasus kejahatan pencucian uang narkotika yang menonjol adalah yang menjerat mafia narkoba asal Aceh, Faisal, ditangkap Maret 2013. Total aset senilai Rp 29,9 miliar yang telah disita. Faisal sendiri saat ini mendapatkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Anang mengatakan, sejak Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang diperbaharui di tahun 2010, BNN berada di rangking 1 dalam pengusutan kejahatan pencucian uang. Hai itu sendiri, kata dia, diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.

“Data PPATK menyebutkan putusan pengadilan terkait TPPU menurut dugaan tindak pidana asal, hingga Januari 2013, kasus narkoba yang diungkap BNN menempati rangking teratas dengan 27 kasus,” katanya.

Catatan BNN, dari 27 kasus tindak kejahatan pencucian uang yang diusut sejak 2010, sebanyak Rp 110,8 miliar. Aset tersebut berupa tanah, apartemen, uang di berbagai rekening tabungan, sejumlah kendaraan bermotor, dan aset-aset lainnya. (A-194/A_88)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: