Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, sejak Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperbaharuai tahun 2010, BNN berada di rangking 1 dalam pengusutan kejahatan pencucian uang.
“Data PPATK menyebutkan putusan pengadilan terkait TPPU menurut dugaan tindak pidana asal, hingga Januari 2013, kasus narkoba yang diungkap BNN menempati rangking teratas dengan 27 kasus,” kata Kepala BNN Komjen Anang Iskandar usai membuka Rakor Penindakan TPPU di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).
Menurut Anang, pola penerapan kejahatan pencucian uang dengan perkara pokok narkotika penting untuk melumpuhkan jaringan-jaringan para bandar di pasar peredaran narkotika.
“Mereka yang dihukum berat, vonis mati, di penjara super maksimum security, masih bisa mengedarkan, karena mereka masih mempunyai aset,” kata Anang.
Catatan BNN, dari 27 kasus tindak kejahatan pencucian uang yang diusut sejak 2010, sebanyak Rp 110, 889 miliar. Aset tersebut berupa tanah, apartemen, uang di berbagai rekening tabungan, sejumlah kendaraan bermotor, dan aset-aset lainnya.
Sementara pada 2013 tercatat sebanyak 49.466.401.122 aset disita. Adapun rinciannya adalah Rp 43.211.466.122 sudah berkekuatan hukum tetap dan Rp 4.205.261.000 masih dalam proses hukum di persidangan.
Untuk 2013, kasus kejahatan pencucian uang narkotika yang menonjol adalah yang menjerat mafia narkoba asal Aceh, Faisal, ditangkap Maret 2013. Total aset senilai Rp 29.926.112.818 yang telah disita. Faisal sendiri saat ini mendapatkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Ikuti berbagai peristiwa penting hari ini hanya di “Reportase Sore” Trans TV pukul 16.45 WIB
(ahy/fjp)
-
‘Atut Pasti Ditahan’ Ramaikan Pelantikan Wali Kota Tangerang. -
Karangan Bunga untuk Wali Kota Tangerang Diangkut Kembali. -
Atut Batal Melantik, Wali Kota Tangerang Kecewa. -
Bitcoin Akan Jadi Mata Uang Baru Dunia?
-
Tembak Mobil, Perampok Gasak Rp 200 Juta