Breaking News
Home » Kliping Media » BNN Ngotot Seret Raffi ke Pengadilan, Ini Curhatan Ibunda

BNN Ngotot Seret Raffi ke Pengadilan, Ini Curhatan Ibunda

BNN Ngotot Seret Raffi ke Pengadilan, Ini Curhatan Ibunda

Berita Terkait


Kekaguman Raffi kepada Ayu Dewi Dibahas Suami

Kekaguman Raffi kepada Ayu Dewi Dibahas Suami


Ini yang Bikin Ibunda Sedih dengan Raffi Ahmad

Ini yang Bikin Ibunda Sedih dengan Raffi Ahmad

Liputan6.com, Jakarta : Raffi Ahmad belum bisa bernapas lega. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan masih terus melakukan penyidikan kasus narkoba Raffi dan ngotot akan menyeret ke pengadilan

Lantas bagaimana Ibunda Raffi, Amy Qanita menanggapi hal itu? Kepada wartawan, dia hanya bilang akan mengikuti semua proses hukum putra sulungnya itu.

“Saya sebagai Warga Negara Indonesia, apapun itu, ikut saja sesuai ketentuan hukum Indonesia,” kata Amy saat dihubungi Jumat (27/12/2013)

Tapi kalau boleh jujur, Amy berharap kasus Raffi dihentikan dan tak sampai masuk ke persidangan. Dia beralasan, semua tersangka lainnya yang ikut diciduk BNN tak terbukti mengonsumsi narkoba di rumah anaknya.

“Ya mudah-mudahan selesai. Kita bisa lihat kan, Raffi dikenakan tiga pasal yang bilang mengakomodir (pesta narkoba). Tapi ternyata teman-temannya itu sudah pakai ganja sebelum ke rumah Raffi,” jelas Amy.

Sayang, Amy sama sekali tak menyinggung soal narkoba jenis metilon yang juga dikonsumsi Raffi. Seperti diketahui, berkas perkara Raffi selalu dikembalikan karena Kejaksaan dan BNN punya perbedaan persepsi mengenai metilon.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Koordinasi itu dilakukan untuk mengkaji metion apakah termasuk jenis narkotika atau bukan.

Adapun Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pesta narkoba di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metilon dan dua linting ganja.

Setelah lebih dari dua bulan menjalani rehabilitasi, Raffi akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah. BNN melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi pada 27 Apr 2013. Tapi waktu itu, BNN tak pernah menjelaskan berapa lama Raffi akan ditangguhkan selama berkasnya dilengkapi. (fei)

2 Komentar Untuk Artikel Ini

  • Siska Puspita

    2013-12-27 20:16:42

    PELUANG BISNIS TRAVEL AGENT DAN E-TIKET PESAWAT ! Peluang Bisnis Travel representative ! Bisnis Rumahan Cocok Untuk mengisi waktu luang dan menghasilkan tambahan penghasilan http://www.birotiket.org

  • Siska Puspita

    2013-12-27 20:13:22

    PELUANG BISNIS TRAVEL AGENT DAN E-TIKET PESAWAT ! Peluang Bisnis Travel representative ! Bisnis Rumahan Cocok Untuk mengisi waktu luang dan menghasilkan tambahan penghasilan http://www.birotiket.org


loading criticism box

Kirim Komentar

Nama
:

Email
:

Komentar
:

Security Code
:

‘ + $(‘#nama’).val() + ‘

‘ + komentar + ‘

‘;
$(‘#comment-list’).prepend(isi);
$(“#frmKomentar”).html(‘

Terima Kasih Telah Mengirimkan Komentar

‘);
} else {
alert(data);
$(“#siimage”).attr(‘src’, base_url + ‘show_image/sid=’ + Math.random());
$(“#code”).val(“”);
$(“#code”).focus();
}
$(“#frmKomentar”).unblock();
}
});
}
});
});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: