Breaking News
Home » Kliping Media » BNN Lanjutkan Kasus Raffi Ahmad

BNN Lanjutkan Kasus Raffi Ahmad

Senin, 23 Desember 2013 13:05 wib
Alan Pamungkas – Okezone

Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman)

Raffi Ahmad (Foto: Egie Gusman)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan, kasus Raffi Ahmad terus berlanjut, meski BNN mengaku saat ini tengah menghadapi kesulitan persepsi dengan penegak hukum lain.

Pasalnya, cathinone merupakan jenis narkoba baru yang digunakan presenter Dahsyat itu.

“Kasusnya sedang dalam proses. Masih ada persepsi. Dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke kejaksaan,” ungkap Ketua BNN, Komjen Pol Anang Iskandar, ditemui dalam “Refleksi Akhir Tahun BNN’ di lantai 7 Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Meski Raffi sudah menghirup udara bebas lewat penangguhan penahanan, proses hukum terus berjalan. Berkas Raffi pun sudah bolak-balik masuk kejaksaan untuk dilengkapi.

“Berkasnya masih dalam proses,” imbuhnya.

Kini, pihak BNN menjalani koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi kasus Raffi, termasuk ke pihak Kementerian Kesehatan. Apakah zat cathinone baru itu termasuk golongan narkotika atau bukan. Kasus Raffi Ahmad terbilang cukup rumit, karena zat cathinone belum terdaftar sebagai jenis narkoba.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya, kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan saja,” tutup dia.

Sekadar diketahui, Raffi Ahmad ditangkap dikediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 27 Januari 2013. Raffi ditangkap dengan belasan orang lainnya, karena diduga sedang pesta narkoba.

Dari temuan itu, BNN mendapatkan dua linting ganja, 14 butir ekstasi, dan cairan soda yang tercampur dengan zat cathinone.

(nsa)

mobile
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di
m.okezone.com
bb.okezone.com
untuk BlackBerry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: