Breaking News
Home » Indonesia Bergegas » BNN dan Polri Samakan Visi Tangani Pengguna Narkoba

BNN dan Polri Samakan Visi Tangani Pengguna Narkoba

Kamis, 13 Nov 2014, JAKARTA –  Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri mencari solusi yang dinilai tepat dalam menangani pengguna narkoba.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar bertemu dengan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius dan Direktur IV Narkoba Polri Brigjen Anjan Pramuka di Bareskrim Polri Kamis (13/11/2014).

Anang Iskandar mengaku di pertemuan tersebut dibahas secara teknis peraturan bersama menangani pengguna narkoba.

“Kita diskusi dan penyelesaiannya seperti apa. Penyalahguna narkoba murni itu tetap kriminal tetapi dijamin Undang-Undang mereka harus direhabilitasi,” ujar Anang.

Penanganan terhadap pengguna narkoba tercantum dalam huruf d pasal 4 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam peraturan tersebut tertulis “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika”.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, BNN melakukan upaya rehabilitasi.

“Bagi BNN sebagaimana tertulis di UU tersebut maka jika ada seseorang yang ditangkap dan ada indikasi pengguna maka akan dimintakan assesment oleh penyidik. Proses ini maksimal 6 hari,” ujarnya.

Dalam melakukan assesment, pihak kepolisian bekerjasama dengan beberapa pihak, seperti psikiater, psikolog, tenaga medis, BNN, dan jaksa.

Apabila hasil assesment terbukti pengguna murni, maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahahanan dan akan ditempatkan di rehabilitasi.

“Meski direhabilitasi dan tidak ditahan, yang bersangkutan tetap dibawa ke pengadilan. Jadi tetap diberkas dan dituntut dan diadili. Nanti tergantung putusan hakim apakah direhabilitasi atau diputuskan lain. Itu inti dari perber,” katanya.

BNN mempunyai cara pandang berbeda dengan aparat kepolisian. Menurut polisi, pengguna narkoba bisa ditahan saat masih penyidikan. Sedangkan, dilakukan rehabilitasi atau tidak menunggu keputusan pengadilan.

Sementara itu, Anang berpendapat, pengguna narkoba yang bisa diassesment adalah mereka yang kedapatan membawa ekstasi dibawah 8 butir, sabu dibawah 1 gram, dan ganja dibawah 5 gram.

“Ini proyek mercusuar BNN untuk menyelamatkan pengguna narkoba. Ini jalan pemberantasan narkoba. Sekarang, kita sudah bertemu dan semoga ada titik temu, setelah ini ada pertemuan lanjutan,” katanya. (pas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: