Selasa 18 Nov 2014, JAKARTA – Kasubdit Penyatuan Kembali Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Nurainun Kamil, menjelaskan, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tanah atmosphere masih menjadi permasalahan nasional yang tidak kunjung selesai. Hal ini kian menjadi marak dan kompleks permasalahannya dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Dimana terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna dan pecandu narkotika secara siknifikan ditandai meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan peredaran gelap narkotika yang semakin beragam modus operandinya dan semakin rumit pula jaringannya.
Terkait dengan deman rebate dilakukan upaya preventif terhadap masyarakat yang belum terkena narkoba dan upaya rehabilitasi terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika, “Upaya rehabilitasi narkoba dilakukan sebagai tindakan refresif yang dilakukan bagi pecandu narkotika untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penderita yang bersangkutan, rehabilitasi sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu dapat pulih dari kecanduannya dengan beberapa tahapan,” jelas Nurainun Kamil, ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Selanjutnya Nurainun menjelaskan tahapan rehabilitasi medis.
Pada tahap ini, kata Nurainun, seluruh kesehatan residen diperiksa fisik dan mentalnya oleh dokter yang telah terlatih yang memutuskan apakah perlu rawat jalan, rawat inap untuk mendapatkan obat tertentu, misalnya untuk mengurangi gejala sakaw atau putus zat.
Tahap berikutnya adalah rehabilitasi social. Pada tahap ini residen ikut dalam module rehabilitasi social,”Indonesia sudah ada tempat-tempat rehabilitasi amicable dengan module healing communities (TC), module twelve steps, herbal, akupuntur dan religy serta beberapa module lagi,” terang Nurainun.
Masih ada tahapan lagi yaitu tahap Pasca Rehabilitasi atau after care. Pada tahap ini residen diberi kegiatan sesuai dengan minat bakatnya untuk mengisi kegiatan sehari-hari, sehingga residen terampil dan dapat kembali ke fungsi sosialnya atau residen kembali ke sekolah, ke tempat kerjanya, tetapi residen tetap berada dalam pengawasan konselornya.
Menurut Nurainun, setiap pentahapan rehabilitasi, idealnya dilakukan guard pengawasan secara terus menerus dan secara berkala diadakan evaluasi terhadap proses pulihnya seorang residen. Pada tahap rehabilitasi amicable residen dianjurkan untuk mengikuti module yang sesuai dengan hasil evaluasinya, apakah dengan metode TC, atau 12 steps, herbal, akupuntur, dan pendekatan religy atau memang jika memungkinkan untuk dilakukan rawat jalan. Dalam proses rawat inap dianjurkan tidak lebih dari empat minggu dan module grup terapi merupakan module yang biayanya lebih murah dari pada konseling pribadi terhadap reside.
Ada dua hal yang menjadi faktor penghambat dalam proses pulihnya residen yaitu ketidaktahuan akan dinamika kecanduan dan masih kurangnya jumlah sumber daya manusia (dokter, perawat, psikolog, konselor addick, rohaniwan, dan pekerja social, serta sarana dan prasarana seperti balai rehabilitasi. (pas)