BNN Gelar Bimtek Pengawasan Distribusi dan Penggunaan Prekursor Narkotika Non Farmasi di Provinsi Aceh

0
182
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Badan Narkotika Nasional menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Distribusi dan
Penggunaan Prekursor Narkotika Non Farmasi di Provinsi Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama antara Direktorat Psikotropika dan Prekursor Narkotika BNN RI dan Bidang Pemberantasan BNNP Aceh, yang dilaksanakan di Gedung LAN Aceh. Kamis, (22/11/18).

Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah Para Kepala BNN Kabupaten/Kota wilayah Aceh dan Kasi Pemberantasan/ Staf Pemberantasan serta Kabid Pemberantasan BNNP Aceh juga para staf Pemberantasan BNNP Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Psikotropika dan Prekursor Narkotika BNN RI Brigjen Pol. Drs. Anjan Pramuka, SH, M.Hum dan Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Faisal AN, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini BNNP Aceh terus bersinergi dengan BNN RI di pusat, Kepolisian, TNI, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya baik tingkat daerah maupun tingkat pusat. Hal tersebut dilakukan dalam upaya melaksanakan tugas dalam rangka melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba P4GN di Provinsi Aceh.

Ia melanjutkan, melalui dari Sinergitas tersebut sudah banyak mengungkap kasus peredaran gelap narkoba, ladang ganja, menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba serta merehabilitasi penyalahguna narkoba di Provinsi Aceh.

“Alhamdulillah, kemarin kita ada ngobrol-ngobrol dengan Kejaksaan, mereka katakan bahwa 20 berkas perkara terkait peredaran gelap narkoba di Aceh, di tuntut hukum mati” tegasnya.

Selanjutnya, Direktur Psikotropika dan Prekursor Narkotika BNN RI Brigjen Pol. Anjan Pramuka selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan mengenai Psikotropika dan Prekursor Narkotika, ia juga menjelaskan modus dan cara masuknya Psikotropika dan Prekursor Narkotika ke Indonesia, juga Modus Diversi/Penyimpangan Prekursor didalam negeri, Hubungan Prekursor Legal dan Ilegal.

Brigjen Pol. Anjan juga menjelaskan peran Pengawasan Prekursor oleh BNN serta Sanksi penyimpangan prekursor narkotika serta menjelaskan Langkah-langkah dalam penanganan clandestine laboratory (jangan masuk lokasi clandestine lab dengan sembarangan)

Dikesempatan tersebut Brigjen Pol. Anjan juga mengajak kepada Para Kepala agar terus melakukan upaya Sinergitas.

“Kita harus bersinergi dengan stekholder yang ada, karena ini pekerjaan berat” ajaknya.

Selanjutnya ia juga berpesan, agar dalam melaksanakan tugas di lapangan petugas harus berani dalam bertindak, dan jangan takut untuk bertindak tegas apabila sasaran nya benar.

“Jangan ragu ragu dalam mengambil tindakan tegas dan terukur, lakukan saja.” Tegas Brigjen Pol. Anjan Pramuka.

#stopnarkoba
#acehstopnarkoba
#humasbnnpaceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.