Pada sidang High Level Segment Commission on Narcotic Drugs (CND)ke 52 di Wiena tahun 2009 lima tahun yang lalu, Negara Anggota PBB berkomitmen untuk mengimplementasikan Deklarasi Politik dan Rencana Aksi secara efektif, strategi yang terintegrasi dan berimbang antara demand dan supply untuk menangani peredaran gelap obat/narkotika.
Pilar ketiga yang juga ditempatkan pada posisi yang sama dengan demand dan supply adalah kerja sama internasional khususnya penanganan tindak pidana pencucian uang dan kerjasama yudisial.
Untuk mewujudkan hal tersebut dilakukan dengan cara membangun kerjasama internasional yang tegas, bekerjasama dengan organisasi organisasi regional dan internasional terkait, dengan bantuan dengan lembaga keuangan internasional, bekerjasama dengan masarakat sipil termasuk organisasi non pemerintah serta sektor swasta dan publik.
Tahun 2014 ini, sidang High Level Segment diselenggarakan bersamaan dengan sidang rutin Komisi CND. Sebelum sidang CND ke 57 UNODC (Organisasi Internasional yang menangani masalah Kejahatan dan Narkoba : red) mengeluarkan dukumen evaluasi lima tahunan yang memuat perkembangan global penanganan masalah narkoba sejak tahun 2009 dimana dalam dokumen tersebut berisi kemajuan dan kemunduran serta situasi yang tidak berubah sebagai evaluasi selama lima tahunan.
Hal hal di indikasikan sebagai kemajuan : pemberian treatment dan rehabilitasi bagi pengguna semakin meningkat, berbagai teatment berbasis masarakat tumbuh meningkat, kerjasama internasional menunjukan peningkatan, pembangunan alternatif sebagai solusi mengganti tanaman narkoba cukup berhasil.
Sementara yang tidak menunjukan kemajuan adalah tidak berubahnya global prevalence yang mencapai 5 %, minimnya akses kepada treatment dan masih maraknya penyelundupan.
Sedangkan kemundurannya : kultivasi opium di Afganistan masih marak , hasilnya diperdagangkan sampai ke asia tenggara kerena permintaan tinggi, synthetic stimulan tetap menjadi persoalan karena permintaan yang beragam, legalisasi ganja di uruguay maupun di beberapa negara bagian di AS karena bertentangan dengan single convention 1961.
Berdasarkan evaluasi UNODC, pada sesi general debate of the high-level segmen tergambar berbagai cara negara negara di dunia menangani masalah narkoba dalam rangka menerapkan pendekatan seimbang antara demant dan supply, banyak negara yang tidak lagi menghukum pidana penjara bagi para pengguna narkoba mereka memfokuskan diri pada rehabilitasi dan mencegah warganya agar tidak menjadi pecandu, meskipun masih ada negara yang mempidana pengguna narkoba .
Negara peserta sidang yang menyampaikan paparannya tentang trend data prevalensi pengguna narkoba, namun tidak banyak negara yang memiliki trend data pengguna narkoba yang melaporkan diri baik secara suka rela maupun dipaksa berdasarkan undang – undang dan langkah rehabilitasinya.
Trend bagi pengguna yang melaporkan diri tidak dituntut pidana atau yang dikenal dengan depenalisasi dan memberikan hukuman rehabilitasi bagi pengguna yang ditangkap (dekriminalisasi) serta menghukum berat bagi para pengedar dengan ancaman pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang merupakan implementasi dari pendekatan seimbang antara demant dan supply yang sedang naik daun dalam sidang CND.
Tindak lanjut dari deklarasi politik, Majelis Umum PBB akan mengadakan sidang khusus Majelis Umum PBB mengenai masalah narkoba dunia yang dilaksanakan awal tahun 2016 membahas mengenai kemajuan yang dicapai negara negara peserta dalam mengimplementasikan Deklarasi Politik dan Rencana Aksi, pada sidang ini Indonesia sebagai anggota tetap harus menyiapkan yang terbaik .
Tugas Indonesia sebagai anggota tetap dalam CND periode 2014- 2017 adalah menindak lanjuti Deklarasi Politik dan Rencana Aksi menuju strategi yang terintegrasi dan seimbang untuk menangani masalah narkoba dengan meneruskan program penyelamatan pengguna narkoba , pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada di penjara, dengan rencana aksi secara berlanjut karena program ini selaras dan merupakan penjabaran dari deklarasi politik dan Rencana Aksi sisi demant yang diputuskan PBB dalam resolusi 67/193 .
Dari sisi supply program double gardan dalam penindakan terhadap pengedar atau anggota jaringan peredaran gelap narkoba tidak saja dituntut dengan tindak pidana narkoba tetapi juga ditindak dengan pasal tersendiri mengenai tindak pidana pencucian uang .
Dari bentangan luasnya tugas penanganan masalah narkoba maka kerjasama mutlak harus dilakukan, bekerjasama dengan organisasi regional dan internasional terkait, bekerjasama untuk mendapatkan dukungan anggaran dari lembaga keuangan internasional dan nasional, bekerjasama untuk mendapatkan dukungan penuh kementrian dan non kementrian terkait, bekerjasama dengan organisasi non pemerintah serta sektor swasta dan publik. (www.bnn.go.id)