Darurat Narkoba Bukan Hanya Di Indonesia

0
479
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil CND Ke-58 di Best Western Hotel The Hive, Jakarta (12/5).

BNNP ACEH – Seruan Indonesia Darurat Narkoba yang belakangan kerap tersiar diberbagai media seolah menggambarkan bahwa Narkoba merupakan permasalahan yang amat krusial di negeri ini. Narkoba menjadi begitu menyeramkan tatkala pemerintah dengan tegas menolak grasi terpidana mati dan melakukan eksekusi terhadap 14 terpidana mati kasus Narkoba.

Kengerian terhadap narkoba nyata adanya, ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) mengantongi data hasil penelitian survey nasional tahun 2015. Terdapat 12.044 atau sekitar 33 orang setiap harinya meninggal akibat penyalahgunaan narkoba, papar Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil CND Ke-58 di Best Western Hotel The Hive, Jakarta (12/5).

Angka Prevalensi penyalahgunaan Narkoba pun terus meningkat. Estimasi jumlah penyalahguna Narkoba tahun 2014 mencapai angka 4 juta jiwa atau sekitar 2,18 % dari jumlah penduduk Indonesia dan negara mengalami kerugian hampir Rp 63,1 trilyun. Issue besar ini tidak hanya hangat diperbincangkan di Indonesia. UNODC dan WHO memperkirakan 3,5% – 7% penduduk dunia atau sekitar 162-324 juta orang paling tidak pernah menggunakan narkoba, sementara sekitar 16-39 juta orang mengalami ketergantungan Narkoba.

Diperkirakan 12,7 juta jiwa menggunakan narkoba dengan jarum suntik, dan sebanyak 1,7 juta orang mengidap HIV. Untuk wilayah Asia (khususnya Asia Tenggara) dan Afrika pengguna ATS meningkat tajam. Secara global UNODC memperkirakan 183.000 per tahun angka kematian terkait narkoba.

Seluruh Negara di Dunia beranggapan bahwa Narkoba menjadi batu sandungan negaranya untuk terus berkembang dan menjadi Negara yang sehat dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba. Hampir seluruh Negara didunia mengalami kondisi darurat Narkoba. Mengatasi hal ini, pada tahun 1946 ECOSOC (PBB) membentuk sidang CND yang rutin digelar setiap tahun dan kini beranggotakan 53 negara salah satunya Indonesia.

Sidang terakhir CND ke-58 yang digelar 9-11 maret 2015 di Wina, Austria, berhasil menelurkan 11 rancangan resolusi dan 2 rancangan keputusan. Beberapa point hasil sidang CND disampaikan oleh Bali Moniaga, Kelompok Ahli BNN yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, saat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Hasil Sidang CND ke-58, di Best Western Hotel, Jakarta (12/5).

Salah satu point yang disampaikan adalah upaya memajukan layanan kesehatan dan akses rehabilitasi kepada para pecandu Narkoba di setiap Negara. “WHO mendata ada sekitar 5,5 milyar penduduk hidup di Negara yang memiliki keterbatasan akses kesehatan”, papar Bali.

“Hal lain yang ditekankan dalam sidang CND ke-58 adalah perlunya memperkuat kerja sama penegakan hukum antar negara khususnya kerja sama lintas batas, kerja sama hukum dan pengadilan serta pertukaran informasi dan data intelijen kejahatan terkait” Ujar Bali Moniaga yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Brazil.

Bali menambahkan, bukan tanpa alasan setiap Negara harus meningkatkan hubungan kerjasama internasional. Narkoba merupakan kejahatan dengan skala yang luar biasa. Hampir semua kejahatan Narkoba merupakan kejahatan lintas batas dan tidak ada satupun Negara di dunia yang mampu mengatasi permasalahan narkoba sendiri. “Kejahatan Narkoba adalah tanggung jawab bersama dan penanggulangannya juga harus lakukan bersama sama dalam konteks multilateral” imbuhnya.

Terkait hukuman mati yang sedang hangat dipernincangkan di dunia, dalam sidang CND ke-58, beberapa Negara kembali mengangkat issue tersebut. Dari 53 negara anggota CND, 15 diantaranya masih menerapkan hukuman mati di negaranya. Faizal Chery Sidherat, Kasubdit Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara Kementerian Luar Negeri, menyampaikan, dalam sidang tersebut Indonesia bersama negara yang masih melaksanakan hukuman mati dalam intervensinya menyatakan beberapa hal, salah satunya adalah penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional dan hingga saat ini tidak ada konsensus dunia tentang penghapusan hukuman mati.

Selain itu, Indonesia juga menyampaikan bahwa hukuman mati adalah masalah “Criminal Justice System” yang hak dan penerapannya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Selain itu, kondisi ekonomi dan sosial politik setiap negara memiliki berbeda sehingga keberhasilan hukuman mati di satu negara tidak berarti dapat diterapkan di negara lain. Setiap Negara memiliki ancaman dan tantangan yang berbeda, sehingga upaya penanggulangannya sepenuhnya merupakan hak dan wewenang setiap negara demi melakukan yang terbaik guna melindungi bangsa dan rakyatnya.(www.bnn.go.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.