Kepala Badan Narkotika Nasional (Provinsi) Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, M.H bersama Kabag Umum, Para Kabid dan Pejabat Eselon IV BNNP Aceh menggelar Konferensi Pers terkait Pelaksanaan Desa Bersinar dan Inpres No 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN di Provinsi. kegiatan Konferensi Pers ini berlangsung di Aula Kantor BNNP Aceh, Rabu 13 Februari 2019.
Dihadapan awak media, Faisal menjelaskan mengenai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang merupakan menjadi program terbaru BNN yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri saat ini.
“Desa Bersinar ini juga merupakan wujud implementasi dari Inpres No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN” ujarnya.
Dimana, lanjut Faisal, permasalahan narkotika sudah merambah pada kalangan masyarakat desa sehingga BNNP Aceh mencanangkan program Desa Bersinar yang diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam menangkal penyalahgunaan narkotika karena dalam penanganan permasalahan narkotika harus melibatkan semua elemen termasuk sampai pada lapisan masyarakat bawah.
“Jadi melalui program desa bersinar ini, diharapkan masyarakat dapat menangkal diri dan lingkungannya dari pengaruh penyalahgunaan narkoba” ujar Brigjen Pol. Faisal AN.
Menurutnya, dengan banyaknya angka penyalahguna serta banyaknya peredaran narkoba yang terjadi di Provinsi Aceh, selama ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh sudah berkerjasama dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas terkait dan Kabupaten/Kota (Puskesmas), Kodam Iskandar Muda melalui Kodim dan Koramil (Babinsa) dan Polda Aceh melalui Polres dan Polsek (Babinkamtibmas) serta Pemerintah Desa (Keuchik) siap menciptakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) walaupun belum keseluruhannya diharapkan ini menjadi motivasi desa lain untuk dapat menciptakan Desa Bersinar.
“Saat ini, di Aceh kita persiapkan sekitar 85 Desa dari beberapa Kabupaten Kota di Aceh untuk kita bentuk menjadi Desa Bersinar (Bersih Narkoba)” imbuhnya.
Ia menambahkan hingga saat ini, BNN Kabupaten/ Kota jajaran BNNP Aceh telah banyak melakukan rangkaian kegiatan seperti, pembantukan satgas anti narkoba gampong, penigkatan pemahaman terkait bahaya narkoba memlaui pelatihan dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pembuatan peraturan gampong terkait pelaksanaan upaya P4GN di gampong secara madiri dengan menggunakan anggaran dana desa.
“Nanti Satgas Gampong bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pemerintah gampong yang akan berperan aktif dalam menagkal penyalahgunaan dan peredaran narkoba di desa mereka masing-masing” jelas Jenderal Bintang Satu ini.
INPRES NO. 6 TAHUN 2018
Dalam Konferensi Pers ini Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Faisal AN juga menjelasakan terkait pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2018 di Provinsi Aceh. Dimana sejak dikeluarkannya Inpres tersebut, BNNP Aceh dan Jajaran sudah langsung tancap gas dalam rangka mensosialisasikannya kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kab/Kota, instansi-instansi terkait dan kepada masyarakat luas.
Hasilnya dapat dilihat dengan dilakukannya Aksi Bireuen Lawan Nakoba oleh Pemerintah Bireuen dan Forkopimda yang di fasilitasi oleh BNNK Bireuen; Aksi Pidie Jaya Lawan Nakoba oleh Pemerintah Pidie Jaya dan Forkopimda yang di fasilitasi oleh BNNK Pidie Jaya; Aksi Kota Banda Aceh Lawan Nakoba oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan Forkopimda yang di fasilitasi oleh BNNK Kota Banda Aceh; Aksi BNN Kota Langsa Lawan Nakoba oleh Pemerintah Kota Langsa dan Forkopimda yang di fasilitasi oleh BNN Kota Langsa dan lainnya jelas Brigjen Pol. Faisal AN.
Faisal menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh juga sudah malakukan upaya Implementasi Inpres No 6 tersebut dengan menjadi tema dalam rapat kerja Gubernur Aceh dengan para Bupati dan Walikota se-Aceh pada akhir 2018 yang lalu dimana temanya adalah “Melalui Raker Bupati dan Walikota se-Aceh Kita Padukan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Aceh”.
“Dimana hasil dari rapat tersebut adalah akan lahirnya Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Perauran Walikota terkait upaya P4GN di Provinsi Aceh” ujarnya.
#stopnakoba
#acehstopnarkoba
#humasbnnpaceh