Banda Aceh – Provinsi Aceh kian dihadapkan pada situasi darurat narkoba. Angka penyalah guna narkoba sudah mencapai 7.000 orang bahkan lebih. “Para pecandu narkoba ini berasal dari berbagai kalangan, mulai dari siswa sekolah, mahasiswa, pemuda, ibu rumah tangga, petani, nelayan, pejabat negara, PNS, kalangan swasta bahkan TNI/Polri”.
Kondisi tersebut menjelaskan bahwa, peredaran gelap narkoba sudah masuk kesemua lini kehidupan masyarakat. Penanggulangan narkoba yang nyata dan serius baik dari sisi pencegahan dan pemberantasan harus berjalan seirama. Penanganan narkoba bukan hanya tugas BNN saja, namun tugas dan tanggungjawab semua komponen bangsa.
“Oleh karena itu, sinergitas dan komitmen bersama dalam usaha mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus terus dioptimalkan, agar terwujud imunitas yang kuat pada masyarakat”.
Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh, Drs.Armensyah Thay, mengatakan hingga kini lembaga yang dipimpinnya belum memiliki gedung rehabilitasi yang mencukupi dan memadai. Karena kekurangan kapasitas lembaga rehabilitasi di Aceh, BNNP membawa pecandu narkoba ke luar Aceh untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi. Hal ini disampaikan Drs. Armensyah Thay saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR Aceh di Kantor BNNP Aceh, Selasa, 3 Maret 2015.
Kunjungan Komisi VI ke BNNP dalam rangka berkoordinasi tentang kondisi terkini Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di provinsi Aceh. Sebagaimana kita ketahui, saat ini Indonesia sudah masuk dalam fase “Darurat Narkoba”. Pada tahun 2015 pemerintah sudah mencanangkan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba”.
Kunjungan Komisi VII DPRA tersebut langsung dipimpin Ketua Komisi VI DPR Aceh, T. Iskandar Daod, SE. M.Si. Ak. Dalam pertemuan tersebut, Armensyah Thay memaparkan tugas BNNP Aceh dalam pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi penyalag guna narkoba dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai UU Narkotika “Tugas BNN sedikit berbeda dari lembaga Kepolisian. BNNP tidak menangkap pengguna narkoba, tapi merehabilitasi penyalah guna narkoba” ujarnya.
Armensyah Thay memperkirakan 6000 hingga 7000 jiwa warga Aceh telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan sudah masuk di berbagai lini. “Kami berharap Pimpinan Komisi VI DPRA bisa membantu BNN Provinsi Aceh sehingga pelaksanaan program P4GN dan rehabilitasi penyalah guna narkoba di Provinsi Aceh bisa terselesaikan,” katanya.
Selain itu, Kepala BNN Provinsi Aceh menjelaskan, BNNP Aceh mengalami keterbatasan anggaran yang membuat banyak program P4GN di Aceh belum bisa dijalankan secara maksimal. BNNP Aceh juga kekurangan pegawai sebanyak 144 orang. Berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BNN tentang DSP bahwa jumlah pegawai untuk level BNNP sebanyak 211 orang. “Namun sampai saat ini pegawai yang dimiliki oleh BNNP Aceh sebanyak 82 orang dengan rincian PNS Pusat 11 orang, PNS daerah yang dipekerjakan sebanyak 15 orang, Polri sebanyak 13 orang dan pegawai kontrak sebanyak 43 orang,” katanya.
Menyikapi hal ini, Pimpinan Komisi VI DPR Aceh, T. Iskandar Daod, SE. M.Si. Ak, menyarankan agar BNNP Aceh melibatkan Imam-imam masjid dalam upaya mencegah peredaran narkoba.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Aceh, Zainal Abidin mengatakan, sesuai data yang ada, tingginya jumlah pecandu narkoba di Aceh ini mengambarkan sebuah fakta yang amat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Aceh untuk menjadikan masalah penyalahgunaan narkoba menjadi isu proritas. “Pemerintah harus melakukan tes urine secara berkala di setiap instansi pemerintah maupun kalangan pelajar, dalam usaha menimalisir peredaran gelap narkoba”, tegasnya
Pendapat lainnya disampaikan oleh Darwati A.Gani, diluar angka 7.000 jumlah pencandu narkoba yang sudah terdata tersebut, diperkirakan masih banyak penyalah guna narkoba yang belum terdata. Jangan ada lagi generasi yang menjadi korban. “Kalau dulu Aceh korban konflik dan tsunami sekarang Aceh sudah menjadi korban narkotika”, ujarnya
Pendapat lain juga disampaikan oleh Tarmizi, ia menyebutkan bahwa peredaran gelap narkoba sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Sindikat pengedar narkoba begitu gencar melakukan berbagai upaya untuk menjerat generasi Aceh agar menjadi penikmat barang haram narkoba. Untuk langkah pencegahan, setiap orang tua perlu mengawasi perkembangan dan memberi nasihat yang baik agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Tarmzi juga mengharapkan, agar BNN dan aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan pemberantasan ladang ganja dan peredaran sabu-sabu di Aceh, harap Anggota Komisi VI DPRA.
Setelah rapat koordinasi ditutup, Kepala BNNP Aceh Drs. Armensyah Thay turut mengajak rombongan Komisi VI DPR Aceh untuk melihat kondisi pasien-pasien rehabilitasi yang dirawat di 4-5 kamar yang berada di belakang gedung BNNP Aceh.
Dalam kunjungan tesebut, Pimpinan Komisi VI turut menanyakan letak tanah yang akan menjadi objek panti rehabilitasi untuk pasien penyalahgunaan obat terlarang. “Hal yang menjadi sangat jelas bahwa pihak DPRA mendukung berbagai upaya Preventif dan Represif yang akan dilakukan oleh BNNP Aceh untuk mencegah dan memberantas berbagai penyalahgunaan narkoba di Bumi Serambi Mekah,” ujar T Iskandar Daod. (serambi/atjehpost/dbs)
Editor: Sumadi Arsyah