Lhokseumawe – Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), BNN Kota Lhokseumawe berupaya mengakselerasikan perannya dalam menyatukan dan menggerakkan peran serta instansi terkait dalam pelaksanaan P4GN di lingkungan kerja.
BNN Kota Lhokseumawe bersama PT. Pupuk Iskandar Muda melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan P4GN, di Gedung Serbaguna PT. Pupuk Iskandar Muda, Selasa, 24/02/2015.
Penandatangan MoU turut disaksikan oleh Gubernur Aceh, Danrem 011/ Lilawangsa, Muspida Aceh Utara, Dewan Direksi dan seluruh karyawan PT PIM dan sebagai wujud komitmen kedua belah pihak untuk mendorong partisipasi di bidang P4GN.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertepatan dengan peringantan Hari Ulang Tahun ke-33 PT. Pupuk Iskandar Muda merupakan momentum yang sangat bernilai dalam menciptakan lingkungan kerja bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kontributor : RI