Pada tanggal 10 Januari 2018, BNN bersama BNN Provinsi Aceh , BNNK Langsa dan bekerjasama dengan Bea Cukai Aceh telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka bersama barang bukti 40 bungkus dengan berat total brutto ± 40.230 gram Shabu yang berasal dari negeri Jiran, Malaysia.
Ungkapan kasus ini berawal dari hasil Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika golongan I jenis Shabu yang dikirim dari Penang – Malaysia menuju Indonesia melalui IDI – Rayeuk , Aceh Timur melalui jalur Laut. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan baik di darat maupun di laut hingga akhirnya menemukan dan mengikuti seseorang yang berinisial HR, yang pada saat itu menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nopol BL 3596 ZQ diduga telah menerima Narkotika jenis Shabu yang dikirim dari negeri Jiran tersebut, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di depan pekarangan rumahnya di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur, Rabu 10 Januari 2018 sekitar pukul 05.45 Wib pada saat tersangka membawa 19 bungkus Shabu yang berada didalam karung.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM di rumahnya di Dusun Tengku Di Ceungai Desa Bantayan Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur – NAD sebagai pihak yang menyerahkan Shabu kepada HR dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap tersangka JN di rumahnya di Dusun Pelita Desa Bantayan Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur sebagai orang yang berperan mengambil Shabu ditengah laut bersama dengan AM dan menangkap SN berperan sebagai orang yang diperintah oleh AM untuk memindahkan Shabu yang dibawa JN pada saat di “Oskadon” (Kapal Motor) untuk diberikan kepada HR dengan cara meletakkan Shabu tersebut kedalam sepeda motor milik HR yang terpakir dijalan disekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi Narkotika antara HR dengan AM.
Kemudian petugas kembali menggali informasi terhadap tersangka AM dah hasilnya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambil Narkotika sebanyak 39 bungkus di Perairan Selat Malaka bersama dengan JN dengan menggunakan “Oskadon” Kapal Motor menuju sungai Kuala Bagok Desa Bantayan Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur dan menyuruh JN untuk menyimpan Narkotika 10 bungkus didalam Kapal yang sedang diperbaiki disekitaran sungai Kuala Bagok. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan ditemukan Shabu sebanyak 10 bungkus didalam kapal tersebut.
Berdasarkan hasil Interogasi terhadap tersangka AM bahwa AM bersama dengan tersangka SN telah menyerahkan Shabu kepada HR jumlahnya sebanyak 29 bungkus, namun yang ada (yang berhasil disita hanya 19 bungkus. Atas keterangan tersangka AM tersebut kemudian petugas kembali menggali informasi terhadap tersangka HR dan dari hasil informasi tersangka mengaku bahwa sisa Shabu sebanyak 10 bungkus telah dikubur dipekarangan rumahnya SN di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur dan dari hasil penggeledahan rumahnya petugas menemukan Shabu sebanyak 11 bungkus yang dikubur di pekarangan rumahnya didekat kandang ayam.
Bahwa tersangka AM dan HR mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh MR.X yang merupakan Daftar Pencarian Orang dan sedang dilakukan pencarian oleh petugas BNN.
Selain mengamankan barang bukti 40 bungkus dengan berat total brutto ± 40.230 gram Shabu, petugas juga menyita beberapa handphone, 1 unit sepeda motor dan kartu identitas para tersangka. Keempat tersangka terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.