Profil

Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan Undang-undang tersebut Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait yang secara ex-officio BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Pada tahun 2002 BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional. BNN sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengkoordinasikan 25 instansi terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: (1). Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; (2). Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.

Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memiliki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak bekerja optimal dan tidak mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan semakin serius.

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka melalui Sidang Umum MPR-RI Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Akhirnya keluarlah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Sedangkan yang terkait Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh secara struktural baru lahir pada tanggal 20 April 2011 yaitu dengan dilantiknya Kepala BNNP Aceh, sedangkan jabatan struktural Eselon III/a dan Eselon IV/a baru dilantik pada tanggal 5 Juli 2011.

Susunan Organisasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh terdiri dari:
Kepala;

Bagian Umum;

Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat;

Bidang Rehabilitasi; dan
Bidang Pemberantasan.

Kepala BNNP mempunyai tugas :

a. Memimpin BNNP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Provinsi; dan
b. Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, evaluasi dan pelaporan BNNP, dan administrasi serta sarana prasarana BNNP.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

Penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
Penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP;
Penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN;
Penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi;
Penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan
Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.

Bagian Umum terdiri atas :

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan data informasi P4GN dan penyiapan bahan pelaksanaan dan pelaporan BNNP
Subbagian Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP
Subbagian Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, layanan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, dan dokumentasi

Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah provinsi .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi;
penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi;
penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi.
penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi; dan
penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provins.

Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas:
Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, informasi dan advokasi P4GN pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah provinsi
Seksi Pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinas i penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, informasi dan advokasi P4GN pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah provinsi.
Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis,dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Provinsi;
b. penyiapan pelaksanaan asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Provinsi;
c. penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah Provinsi;
d. penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan layanan pasca rehabilitasi dan pendampingan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Provinsi;
e. penyiapan pelaksanaan penyatuan kembali ke dalam masyarakat dan perawatan lanjut bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Provinsi; dan
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN di bidang rehabilitasi kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi; dan
g. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Provinsi.
Bidang Rehabilitasi terdiri atas :

Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, asesmen bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.

Seksi Pascarehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat dan perawatan lanjut, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.
Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi;
b. Penyiapan pelaksanaan pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Provinsi;
c. Penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi;
d. Penyiapan pelaksanaan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Provinsi;
e. Penyiapan pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam wilayah Provinsi;
f. Penyiapan pelaksanaan pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir dalam wilayah Provinsi;
g. Penyiapan pelaksanaan pengawasan tahanan dan barang bukti dalam wilayah Provinsi;
h. Penyiapan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN di bidang pemberantasan kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi; dan
i. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Provinsi.
Bidang Pemberantasan terdiri atas:

Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, penyidikan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi.
Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, pengawasan tahanan dan barang bukti, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, dan evaluasi dan pelaporan P4GN dalam wilayah Provinsi