Indonesia kini tengah memasuki kondisi darurat Narkoba. Kondisi ini dipertegas dengan keputusan Presiden dalam menjatuhkan hukuman mati bagi para terpidana kasus Narkoba, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Lalu, sebenarnya apa itu darurat narkoba dan mengapa Indonesia saat ini disebut-sebut dalam kondisi darurat Narkoba.
Berikut petikan wawancara eksklusif bersama Kepala Bagian Humas BNN, Bapak Slamet Pribadi terkait darurat Narkoba dan hukuman mati yang ditetapkan pemerintah.
Admin : Apa yang sebenarnya dimaksud dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia?
Kabag HUMAS BNN : Darurat Narkoba di Indonesia adalah kondisi dimana saat ini Indonesia sudah masuk ke dalam taraf yang sangat memprihatinkan atas peredaran gelap Narkotika. Adanya angka penggunaan Narkoba yang masih cukup tinggi adalah alasan utama yang membuat Indonesia termasuk dalam klasifikasi tersebut. Kejahatan narkotika merupakan sebuah kejahatan yang sangat serius karena memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi tubuh manusia itu sendiri, maupun dampak sosial di masyarakat.
Admin : Mengapa Indonesia masuk ke dalam kondisi darurat narkoba?
Kabag Humas BNN : Berdasarkan data Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia dengan BNN tahun 2014 diketahui sebanyak 33 orang meninggal setiap harinya dengan jumlah pengguna sebanyak kurang lebih 4 juta jiwa. Dimana sebanyak 1,6 juta orang hanya coba-coba pakai; 1,4 juta orang secara teratur mengkonsumsi Narkoba; dan sebanyak 943 orang adalah pecandu. Dengan klasifikasi menurut jenis pekerjaan sebagai berikut, tidak bekerja meliputi 22,34%; pelajar dan mahasiswa sebanyak 27,32%; pekerja swasta, instansi pemerintah, dan wiraswasta sebanyak 50,34%. Berdasakan data inilah kami BNN mendengung-dengungkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba.
Admin : Seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkoba?
Kabag Humas BNN : Kerugian yang diakibatkan dari penyalahgunaan Narkotika sudah mencapai angka yang sangat tinggi. Mengacu pada hasil penelitian UI bersama BNN pada 2014 ditaksir kerugian mencapai sekitar 63,1 triliun, yang meliputi kerugian sosial sebesar 6,9 triliun dan kerugian yang bersifat pribadi sebesar 56,1 triliun.
Admin : Apa saja yang telah dilakukan oleh BNN terkait dengan kondisi Indonesia saat ini?
Kabag Huma BNN : Kami Badan Narkotika Nasional terus bekerja dan berusaha untuk melaksanakan perintah undang-undang secara murni dan konsekuen terkait dengan penanganan masalah Narkoba dengan menggunakan tiga metode. Pertama metode represif, yakni pendekatan dari sisi penegakan hukum, dimana bandar dan kurir didorong diberikan hukuman yang berat sehingga memiliki efek jera. Kedua metode pengobatan, yakni pendekatan yang dilakukan kepada para pengguna dan penyalahguna agar mendapatkan penyehatan serta pemulihan dan rehabilitasi. Dan terakhir adalah metode pelacakan asset dan keuangan, yakni tindakan penyitaan baik itu modal maupun hasil dari kejahatan Narkotika.
Admin : Sejauh ini apa saja hambatan atau kendala yang ditemui BNN dalam pemberantasan narkoba?
Kabag Humas BNN : Sejauh ini BNN tidak mendapati kendala yang berarti dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kalaupun ada kendala hanya sebatas masalah teknis. Namun, secara garis besar empat unsur utama man, money, material, method semua sudah tersedia, mungkin hanya butuh ditingkatkan saja. Selain itu, karena masalah Narkoba ini adalah masalah yang sangat serius maka harus diimbangi dengan sarana dan prasarananya.
Admin : Menurut BNN bagaimana pencegahan yang paling efektif terhadap bahaya Narkoba?
Kabag Humas BNN : Pencegahan yang paling baik adalah dimulai dari rumah/keluarga. Keluarga merupakan miniatur dari sebuah negara, apabila setiap keluarga sudah baik, bagus, dan harmonis maka negara ini pun akan demikian. Anak-anak merupakan representasi dari orang tua. Oleh karena itu, orang tua harus bisa menjadi pendamping yang baik, menjadi tokoh yang baik, dan teman yang baik bagi anak agar menjadi teladan sehingga anak tidak mencari contoh/model di luar rumah untuk ditiru.
Admin : Apa rencana yang akan dilakukan oleh BNN ke depan?
Kabag Humas BNN : Kami menyadari bahwa BNN ini adalah leading sector atau dengan kata lain sebagai penjuru dalam masalah Narkotika, tetapi tentu BNN tidak dapat bekerja sendirian. Oleh karena itu, BNN mengajak instansi-instansi terkait seperti TNI, POLRI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM serta intansi lain yang terkait lainnya untuk tanggap terhadap kondisi darurat Narkoba di Indonesia. Apalagi hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Kalau sudah demikian, maka seluruh aparatur pemerintah dan seluruh pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum khususnya Narkotika baik pencegahan atau pemberantasan harus aktif berperan serta baik preventif maupun represif.
Admin : Adakah himbauan BNN bagi pemerintah dan masyarakat terkait dengan masalah Narkoba?
Kabag Humas BNN : Ya, tentu saja kami berharap pemerintah dan masyarakat harus konsekuen dalam pemeberantasan Narkoba. Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Kami menghimbau bagi jajaran pemerintah melalui aparaturnya untuk secara tegas membantu dan mendukung penuh pemberantasan Narkoba tanpa ada kompromi. Bagi masyarakat kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitanya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan. Jangan didiamkan, jangan malah dikucilkan, karena ini adalah tanggung jawab bersama.
Sumber: BNN