Published on Mei 18th, 2014 | by humas
0Sinergitas Bersama Melawan Narkoba
Hampir diseluruh dunia, jaringan pengedar gelap narkoba terus melakukan operandinya dengan menghalalkan beragam cara untuk memuluskan bisnis haram mereka. “Ada yang memanfaatkan oknum penegak hukum, oknum biokrat, politisi, pelajar, artis, wanita muda hingga anak-anak, dll”.
Di Indonesia sendiri, menurut data BNN sindikat pengedar narkoba begitu gencar melakukan berbagai upaya untuk menjerat generasi muda Indonesia agar menjadi penikmat barang haram, narkoba. Sindikat peredaran gelap narkoba juga tidak hanya mengincar orang dewasa, tapi juga mengincar pelajar, remaja, anak-anak bahkan semua usia.
Atas kondisi tersebut diatas, haruskan kita berdiam diri saja? Tentu, jawabnya tidak..! Semua kita harus turun tangan bersama bersinergi melawan kejahatan peredaran gelap narkoba di Indonesia, khsusnya di provinsi Aceh, sebagai salah satu lumbung ganja terkenal di Asia.
Upaya-upaya preventif harus terus digaungkan kepada semua elemen masyarakat, dari kota hingga kepelosok gampong (desa), sebelum narkoba semakin meluas menebar ancaman yang akut bagi keluarga kita, masyarakat kita, bangsa dan Negara kita.
Oleh karena itu, sinergitas dan komitmen bersama dalam usaha mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba harus terus dioptimalkan, agar terwujud imunitas yang kuat pada masyarakat.
Dengan tumbuhnya imunitas masyarakat dari kota hingga desa, jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba semakin bisa diminilisir serta siklus peredaran gelap akan lebih mudah untuk diputuskan.
Bukan Hanya Tugas BNN
Dengan masuknya program P4GN menjadi salah satu prioritas nasional, diharapkan mendorong seluruh kementerian/lembaga berpatisipasi aktif melaksanakan program P4GN. “Dengan demikian tugas pelaksanaan program P4GN bukan semata-mata tugas dan tanggung jawab BNN”. Tetapi sudah menjadi masalah bersama yang harus ditangani secara bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat, bangsa dan Negara.
Presiden telah menginstruksikan agar seluruh kementerian/lembaga berpartisipasi melaksanakan tugas P4GN sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2011-2015.
Sementara pada level pemerintah daerah sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba oleh Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi pemerintah daerah dalam mengambil bagian untuk pelaksanaan program P4GN di wilayah masing-masing baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Semoga!
Oleh Sumadi Arsyah