10 Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar Siap Bentengi Sekolah dari Narkoba

FGD Advokasi P4GN di lingkungan SLTA dalam menyusun rancangan kesepakatan bersama tentang Implementasi Program P4GN, yang dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan BNNP Aceh Tahun Anggaran 2015.

FGD Advokasi P4GN di lingkungan SLTA dalam menyusun rancangan kesepakatan bersama tentang Implementasi Program P4GN, yang dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan BNNP Aceh Tahun Anggaran 2015.

BNNP Aceh – Dalam rangka implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jaktranas P4GN dan menjalankan Program Kerja BNN Tahun Anggaran 2015, BNN Provinsi Aceh melakukan kegiatan Advokasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan lembaga pendidikan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Bidang Pencegahan BNNP Aceh, Majidah, SE menyebutkan, kegiatan Advokasi P4GN dilingkungan lembaga pendidikan bertujuan untuk membentengi siswa agar mempunyai imunitas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan sampai pertengahan bulan Maret 2015, BNNP Aceh sudah melakukan Advokasi P4GN di 10 lembaga pendidikan sekolah tingkat SLTA dan SLTP.

Ia juga menyebutkan, bahwa pelaksanaan kegiatan Advokasi P4GN pada tahun 2015 berbeda dengan tahun sebelumnya, kalau sebelumnya kita mengundang. Sekarang kita yang turun langsung ke setiap lembaga pendidikan, swasta, Ormas, OKP dan masyarakat. Disana kita bisa berdiskusi dan berinteraksi langsung baik dengan guru, siswa dan lingkungannya.

Adapun ke-10 lembaga pendidikan yang sudah selesai dilakukan Advokasi dan pendampingan Penyusunan kebijakan P4GN melalui Fokus Diskusi Group (FGD) meliputi; SMK Cut Meutia Banda Aceh, SMAN 13 Banda Aceh, MAN 2 Banda Aceh, SMAN 11 Banda Aceh, SMAN 2 Banda Aceh, SMPN 12 Banda Aceh, SMPN 9 Banda Aceh, SMPN 13 Banda Aceh, SMPN 7 Banda Aceh, dan SMPN 1 Darul Imarah Kabupaten Aceh besar. Semua sekolah yang kita kunjungi, baik guru dan siswa menyatakan siap membetengi sekolah mereka dari bahaya peredaran gelap narkoba, “ujar Majidah.

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan Advokasi, BNNP Aceh bersama lembaga pendidikan menyusun rancangan kesepakatan bersama yang akan diterapkan di lingkungan sekolah masin-masing. Dalam penyusunan rancangan kesepatan berasama tentang pelaksanaan P4GN di sekolah melibatkan Kepala Sekolah, unsur dari Dinas Pendidikan, Dewan Pembina Sekolah, Dewan Guru, dan Organisasi Siswa (Osis).

Dalam setiap kegiatan advokasi P4GN, diawali dengan paparan Kepala BNN Provinsi Aceh, Drs. Armensyah Thay, tentang Kebijakan dan Strategi Menciptakan Lingkungan Bersih dari Penyalahgunaan Narkotika. Kita menyadari bahwa bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ada di Indonesia, khususnya di provinsi Aceh sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, dalam menghadapi berbagai ancaman terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, upaya pencegahan merupakan langkah utama yang harus dikedepankan. Nilai-nilai hidup sehat tanpa narkoba harus senantiasa ditamamkan dalam diri setiap warga, sehingga setiap individu dan keluarga mampu membekali dan membentengi diri dari ancaman narkotika, “ujarnya

Sementara itu, dalam penanganan masalah Narkoba di provinsi Aceh, BNN menggunakan tiga metode. Pertama metode represif, yakni pendekatan dari sisi penegakan hukum, dimana bandar dan kurir didorong diberikan hukuman yang berat sehingga memiliki efek jera. Kedua metode pengobatan, yakni pendekatan yang dilakukan kepada para pengguna dan penyalahguna agar mendapatkan penyehatan serta pemulihan dan rehabilitasi. Dan terakhir adalah metode pelacakan asset dan keuangan, yakni tindakan penyitaan baik itu modal maupun hasil dari kejahatan Narkotika.

Kepala BNNP Aceh juga menjelaskan tentang kenapa Indonesia disebut Darurat Narkoba. Faktornya sangat banyak diantaranya, angka penggunaan Narkoba yang tinggi adalah alasan utama yang membuat Indonesia termasuk dalam klasifikasi tersebut. Kemudian kejahatan narkotika merupakan sebuah kejahatan yang memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi tubuh manusia itu sendiri, maupun dampak sosial di masyarakat. Bila kita mengacu pada hasil penelitian UI bersama BNN pada 2014 ditaksir kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba mencapai sekitar 63,1 triliun, yang meliputi kerugian sosial sebesar 6,9 triliun dan kerugian yang bersifat pribadi sebesar 56,1 triliun.

Pada tanggal 4 Februari lalu dalam Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dan menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Dalam usaha menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, BNN sebagai focal point dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemeberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sudah mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun gerakan merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkotika.

Insya Allah, pada awal bulan April tahun ini. BNNP Aceh sebagai focal poin dalam pelaksanaan program P4GN di tingkat provinsi, bersama Muspida Plus dan lembaga vertikal terkait akan melaksanakan Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba di Provinsi Aceh.

Editor: Sumadi Arsyah

Share

Tweet

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML:

Copyright © 2015 BNN Provinsi Aceh. All rights reserved.
Blog BNN Provinsi Aceh
Top