BNNK Kota Lhokseumawe mengelar kegiatan sosialisasi advokasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dilingkungan Intitusi swasta, bertempat digedung SMKN 2 Lhokseumawe, Rabu (26/08/2015).
Kegiatanini diikuti oleh 20 orang dari pekerja swasta yang berada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Bertindak sebagai narasumber diantaranya yaitu DR.Iskandar AP dari BPM Kota Lhokseumawe dan Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Ramli M.Kes.
Narasumbei memberikan gambaran terhadap dampak dan efek dari bahaya narkotika baik terhadap ganguan kesehatan serta dampak sosial bagi masyarakat.
Setiap tahun sekitar 33 orang setiap harinya meninggal dunia atas kondisi yang cukup parah ini, pemerintah telah menetapkan “Indonesia Darurat Narkoba”. Sementara BNN sudah mendeklarasi Gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahgunaan Narkoba pada 2015, “Sebut Nurkhalida SKM Kasie rehabilitasi BNN Kota Lhokseumaw.
Dari kegiatan tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi penting bersama, diantaranya sistem perekrutan karyawan yang terbebas dari Narkoba. Membentuk jaringan anti Narkoba dilingkungan kerja dalam upaya implementasi kebijakan P4GN, serta upaya pengobatan atau rehabilitasi terhadap para pekerja korban penyalahgunaan Narkoba.
Kita berharap dengan adanya peraturan atau kebijakan P4GN dilingkungan kerja, para pimpinan perusahaan juga harus memberikan izin rehab bagi para pekerja, agar mereka bisa pulih kembali dari ketergantungan narkoba.