Oleh Dr. Tgk. H. Abd. Gani Isa, SH, M.Ag
Harian Serambi Indonesia (18 Juni 2012), menulis “penyalahgunaan narkoba semakin mencemaskan”. Informasi ini dikuatkan data hasil tes urine di tiga SMA di Kota Langsa (Hr.Serambi 13 Mei 2012). Dari hasil tes urine tersebut terdapat 30% siswa SMA positif menggunakan narkoba. Bahkan lebih memprihatinkan lagi dalam setahun terakhir jumlah pemakai narkoba di Provinsi Aceh mencapai 48.300 orang, dan Aceh berada pada urutan keempat dari 33 provinsi di Indonesia dalam hal peredaran narkoba secara nasional.
Bila kita mengkaji jenis-jenis obat yang berbahaya atau obat terlarang dikonsumsikan oleh masyarakat terutama generasi muda saat ini mempunyai berbagai macam jenis dan dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu (1) jenis narkoba natural (alami) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, seperti ganja, opium, koka, akot, dan lain-lain, (2) jenis narkoba semi sintesis, yaitu yang dimodifikasikan dari bahan-bahan alami yang diproses secara kimiawi supaya memberi pengaruh lebih kuat, seperti morfin, kokain, dan sebagainya, (3) jenis narkoba sintesis, yaitu pil-pil yang terbuat dari bahan kimia murni. Pengaruh yang ditimbulkan sama dengan narkotika natural atau semi sintesis. Ini biasa dikemas dalam bentuk kapsul, pil, cairan injeksi, minuman, serbuk dan berbagai bentuk lainnya.
Dari jenis pengelompokkan tersebut, ganja dimasukkan ke dalam jenis pertama bersama dengan jenis opium, koka, akot dan sejenisnya. Ganja (cannabis sativa) merupakan penghasil serat. Lebih dikenal karena bijinya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika yang membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab), dan setiap orang yang menggunakan dan mengkonsumsikan ganja terkena efek psikoaktif yang membahayakan kesehatan, karena itu dilarang. Merujuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja digolongkan sebagai narkotika kelas satu.
Adapun dampak sosial dari pengguna alkohol antara lain: mudah terlibat kasus kriminal, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan perilaku kekerasan (dalam lembaga kemasyarakatan), nama baik keluarga tercemar oleh masyarakat, terisolasi dari keluarga dan masyarakat, dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Narkoba menurut Islam
Dalam al-Qur’an tidak dikenal yang namanya “narkoba”. Al-Qur’an menyebutkan minuman yang memabukkan itu dengan kalimat “khamar” (Lihat QS. Al-Baqarah:219; al-Maidah: 93 dan 94). Dalam surat al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya …” (QS, al-Baqarah: 219).
Muhammad Ali as-Sabuni, dalam kitab Tafsir Rawa’iyul Bayan, mengatakan, “khamar” dari segi bahasa berarti “sesuatu yang memabukkan, menjadi hilang akal”. Menurut fiqih, khamar diartikan dengan segala yang memabukkan baik terbuat dari buah-buahan anggur, kurma, anggur kering atau biji-bijian lainnya. Menurut Ensiklopedi Indonesia, menyebutkan bahwa Khamar mengandung zat-zat kimia, terutama alkohol. Alkohol biasa digunakan untuk pelarut dalam obata-obatan, parfum, zat pengawet, bahan baku pembuatan cuka, bahan bakar dan lain sebagainya.
Minuman seperti champagne, wyski, brendy, beer dan sejenisnya, mengandung alkohol dalam kadar tertentu. Di satu sisi alkohol dapat memberi manfaat bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain, sangat membahayakan bagi kehidupan, ia bisa menghancurkan sebuah keluarga, menyebabkan kematian di jalan raya, menimbulkan kebencian dan permusuhan sesama, di samping menimbulkan beragam penyakit bagi kesehatan tubuh dan sebagainya. Itulah paradoksa alkohol. Abdurrahman al-Jaziri, dalam kitabnya Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah, mengatakan para imam mazhab sepakat atas keharaman dan kenajisan khamar. Meminum khamar baik sedikit maupun banyak, menyebabkan terkena had. Orang yang menghalalkannya dihukum “kafir”.
Dari segi kesehatan, dampak dari mengonsumsi khamar termasuk narkoba, menyebabkan munculnya penyakit paru-paru, melemahkan daya tahan tubuh terhadap serangan berbagai penyakit, dapat merusak hati (liver) dan melemahkan saraf, ia juga penyebab utama kegilaan, bahkan dapat dengan mudah menjurus kepada tindakan kriminalitas, yang tidak hanya membahayakan bagi si peminum tetapi juga keturunan bahkan masyarakat secara luas.
Di samping itu, khamar juga dapat menyebabkan kesengsaraan, kecanduan dan kesusahan. Ia awal dari pemborosan, kemiskinan dan kehinaan. Bila hal ini melanda suatu kaum, maka ia akan rusak secara material dan spiritual, secara fisik dan mental secara jasad dan akal. Karena wajar hampir semua negara menyatakan perang melawan narkoba di samping dijatuhi hukuman berat bagi para pelakunya.
Sekalipun al-Qur’an tidak menjelaskan sanksi pidana apa yang harus diberlakukan bagi peminum khamar. Namun ketentuan sanksi tersebut dapat ditemukan dalam Sunnah. Rasulullah mengeksekusi peminum khamar dengan 40 kali jilid dan diteruskan oleh Abubakar. Sedangkan masa Umar ditetapkan menjadi 80 kali cambukan. Dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar dan sejenisnya, ditetapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran dan atau kedapatan meminum khamar maka dikenakan sanksi sebanyak 40 kali cambukan
Haramnya “ganja”, tidak pernah kita temui di dalam nash, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah. Keharamannya karena ada “illat” (sebab) memabukkan, yang dianologikan (diqiyaskan) kepada jenis “khamar”. Zat yang digolongkan sejenis minuman memabukkan adalah narkoba. Narkoba kepanjangan dari narkotika, psikotropika dan obat yang berbahaya. Zat ini digolongkan sejenis minuman khamar, termasuk juga zat yang memabukkan dan haram status hukumnya dikonsumsikan oleh manusia.
Pengguna narkoba dapat melemahkan, membius dan merusak akal serta anggota tubuh manusia lainnya. Rasulullah saw melarang setiap perkara yang memabukkan dan dapat melemahkan badan (HR Ahmad dan Abu Daud). Dalam hadits lain disebutkan: Bahwa Rasulullah saw bersabda “ Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR. Muslim). Istilah narkoba dalam bahasa Arab disebut dengan mukhaddirat yang berarti sesuatu yang terselubung, kegelapan atau kelemahan. Jadi narkoba identik dengan “kelemahan” dan “kelemahan” dapat menyerang badan dan anggota tubuh lainnya sebagaimana halnya pengaruh minuman “khamar”. Larangan khamar secara tegas disebutkan di dalam al-Qur’an (Qs. Al-Baqarah:219); (Qs. An-Nisa`:43);(Qs.al-Maidah:90).
Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa ganja dan sejenisnya adalah haram hukumnya, dan secara logis dapat diterima oleh akal sehat (ma’qul). Dan tidaklah mungkin menghalalkan sesuatu yang sudah jelas haramnya, seperti yang disuarakan oleh komunitas pemuda yang bergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LNG) yang memperjuangkan agar ganja dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.
Ganja dan khamar bukanlah obat. Thariq bin al-Ja’fari bertanya kepada Rasulullah saw tentang berobat dengan khamar, Rasulullah menjawab: Innahu laitsa bi dawa-in walakinnahu da-un “Sesungguhnya ia bukan obat, namun ia penyakit”(HR. Muslim,Abu Daud).
Berdasarkan hadits tersebut, dan dari hasil penelitian para ahli, banyak sekali pengaruh terhadap kesehatan bila mengonsumsikan minuman memabukkan seperti (a) dapat mengurangi kemampuan tubuh untuk memproduksi glukosa dari lemak dan protein, bahkan dapat menyebabkan pingsan; (b) dosis yang dibutuhkan harus lebih tinggi, sampai orang yang meminumnya menjadi betul-betul mabuk, sempoyongan dan tidak sadarkan diri; (c) al-kohol yang over dosis dan tidak sampai dioksidasikan akan menumpuk pada jaringan darah, sehingga menjadi racun dalam tubuh; (d) alkohol akan mengurangi selera makanan, merusak selaput lendir lambung, berakibat pencernaan makanan tidak sempurna dan akan menyebabkan kekurangan vitamin, khususnya kekurangan vitamin A, B, C, D, E dan kekurangan protein; (e) alkohol dapat merusak sel-sel hati, terganggu dan akan terjadi penumpukan lemak dalam tubuh, bahkan banyak kasus para pemabuk meninggal dunia seketika; (f) alkohol mempengaruhi kerja otak, yang dapat mengakibatkan kerusakan pada sel-sel otak dan susunan saraf sentral.
Dari sisi lain, disebutkan bahwa bahaya alkohol secara kedokteran ada dua, yaitu keracunan alkohol terbatas dan keracunan terus menerus (alkoholism). Keracunan terbatas, yaitu keracunan alkohol yang terkena di bagian tubuh adalah otak. Reaksi alkohol pada otak depressent dan akan menjadi mabuk pada sekitar 0,5 % dalam darah. Mabuk berbahaya antara lain: (i) kemungkinan si pemabuk tertabrak mobil, jatuh ke kali atau jurang karena berjalan tidak stabil; (ii) terjadi perkelahian karena sudah tidak ada perhitungan akal lagi; (iii) melakukan kejahatan, karena gerakan-gerakan menjadi ringan, keberanian, dan kegembiraan bertambah; (iv) melayang atau fly; (v) paru-paru sudah bergerak, dan bisa menyebabkan kematian; (vi) bisa menimbulkan kematian karena pernafasan terhenti seketika.
Adapun dampak sosial dari pengguna alkohol antara lain; mudah terlibat kasus kriminal, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan perilaku kekerasan (dalam lembaga kemasyarakatan); nama baik keluarga tercemar oleh masyarakat; terisolasi dari keluarga dan masyarakat; dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu memelihara akal (hifdzul ‘aql) merupakan salah satu kewajiban agama sesuai maqasid syari’ah dan masuk dalam peringkat utama (ad-daruriyah).
Solusi
Pertama, kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah. Betapa besar mafsadah yang ditimbulkan khamar, sehingga al-Qur’an secara tegas telah melarangnya sejak 15 abad silam. Terapi melalui al-Qur’an telah berhasil melenyapkan wabah alkoholisme yang merajalela di kalangan masyarakat jahiliyah yang sangat cinta khamar.
Kedua, peran orang tua. Orang tua sebagai figur bagi anak dan seisi keluarga, pada dirinya melekat tanggungjawab mengantisipasi anak dan keluarganya dari berbagai ancaman wabah narkoba, agar tidak mewarisi generasi “teler”. Hal ini bisa dilakukan melalui kontrol, dialogis, anjuran mendirikan shalat, sopan-santun dan taushiah kepada anak-anaknya, agar tidak terpengaruh dengan ajakan teman yang tidak bermoral.
Ketiga, peran tuha gampong. Para pimpinan pada tingkat gampong, memiliki otoritas dan kewenangan mengatur ketertiban dan kenyamanan warganya, baik dalam menjalankan perintah Allah swt, maupun meninggalkan larangan-Nya. Dalam menjalankan amar makruf nahi munkar dituntut adanya keikhlasan, dan dengan tegas tidak membiarkan praktik kemaksiatan apapun di dalam wilayahnya.
Di samping ketiga hal tersebut, juga tidak kurang pentingnya juga adalah peran dan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah hendaklah bersikap tegas dalam upaya membasmi segala bentuk, ruang dan celah munculnya kemungkaran dan kemaksiatan, baik melalui regulasi (qanun) tentang larangan khamar maupun melalui pengawasan yang terus menerus, dan bagi siapa saja yang kedapatan dan terbukti melanggar qanun, supaya diproses melalui jalur hukum.
Penulis adalah Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry