Jakarta – Kebakaran lahan dan hutan yang marak di Indonesia mendapat perhatian dari beberapa instansi untuk segera ditangani. Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan, penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Aceh, Riau dan Kalimantan Tengah telah mengalami kemajuan.
“Saat ini, perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian sudah ada satu perkara yang diputus oleh pengadilan yaitu kasus PT KAL, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kualakapuas Kalimantan Tengah, dengan hukuman 2 tahun dengan pidana denda 1 Milyar dan subsidair 4 bulan serta lahan seluas 1.140 Ha diperintahkan dirampas untuk negara,” Kata Suhardi saat jumpa pers usai rapat koordinasi akhir tahun penanganan perkara SDA dan lingkungan hidup di UKP4, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (18/19/2013).
Suhardi menjelaskan, selain kasus tersebut masih terdapat tiga kasus lain di provinsi Kalimantan Tengah dan telah masuk tahap persidangan. Empat kasus telah P-21 dan selebihnya masih tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Khusus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau telah menahan tersangka berinisial TKY, menjabat informal Direktur PT AP, warga Malaysia dan saat ini tahapanya sudah P-21 dan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Suhardi menuturkan, bahwa kedepan untuk mengelola lingkungan hidup akan lebih berat. “Bahkan kita sudah melibatkan tindak pidana pencucian uang, jadi jangan berfikir TPPU hanya untuk korupsi. Tindak pidana seperti itu joke penting, Ilegal logging, kemudian perkebunan ini sangat luar biasa dampaknya,” terangnya.
Harapanya dari kasus-kasus ini nanti ditindak pidanakan ke kasus pencucian uang untuk tidak bermain-main dengan UU lingkungan hidup, UU kehutanan, UU batubara dan sebagainya.
Pihak Polri berkomitmen nanti untuk JPU akan menuntut maksimal terdakwa supaya tidak terulang kembali. “Nantinya akan dilakukan dengan memperkuat kesaksian-kesaksian ahli, kita akan koordinasikan sejak awal khususnya penanganan pidana tertentu ini, sehingga nantinya tidak ada kesulitan pembuktian hukumnya di pengadilan,” imbuhnya.
Pada rapat ini selain dihadiri Ketua UKP4, Kabareskrim Mabes Polri dan Deputi Penataan Hukum KLH juga dihadiri Dirjen PHKA Kementrian Kehutanan, Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Kepala PPATK, Kapolda Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Kepala Kejati Aceh, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah beserta penyidik dan jaksa.
Rapat ini terkait mengenai penanganan perkara kejahatan SDA dan lingkungan hidup.
Asisten dukun aborsi di probolinggo ditetapkan sebagai tersangka. Simak liputan lengkapnya di Reportase Malam pukul 01.52 WIB, hanya di Trans TV
(tfn/jor)
-
Jakarta Bebas Lubang di 2014. -
Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara. -
Ahli Waris Adam Malik Pasang Plang Nama di Pedongkelan. -
Bocah 6 tahun Ditemukan Penuh Luka
-
Wisata Hutan Para Pecinta Durian