JAKARTA – Sekarang Sistem Keuangan Indonesia selama ini menggunakan jurnal basis kas menuju akrual, dan telah digunakan sejak tahun 2004. “Namun seiring menigkatnya tuntutan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel mendorong pemerintah untuk terus berupaya memperbaiki sistem akuntansi yang digunakannya”.
Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 secara tegas dinyatakan bahwa basis akrual harus dilaksanakan oleh pemerintah paling lambat 5 tahun setelah undang-undang ini diterapkan. Oleh karena itu, sistem akuntansi berbasis akrual terus didorong untuk menciptakan good government dan good governance.
Sebab sistem akuntansi berbasis kas yang telah dijalankan sebelumnya memiliki kelemahan. Kelemahan yang mendasar dari sistem akuntansi berbasis kas (cash basis) adalah laporan keuangan yang dihasilkan tidak informatif, tidak mampu menyajikan jumlah sumberdaya yang digunakan, serta tidak mampu memperhitungkan atau mempertimbangkan kewajiban keuangan, hutang, komitmen masa depan, penjaminan oleh pemerintah, atau kewajiban kontinjen, dan lainnya yang pada akhirnya dapat mengganggu terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Atas kelemahan tersebut, menghendaki pemerintah untuk berubah ke sistem akuntansi berbasis akrual yang dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah dalam rangka akuntabilitas publik”.
Bapak Sunaryo dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, memaparkan perbedaan antara basis kas menuju akrual dengan berbasis akrual penuh, dalam acara sosialisasi persiapan penyusunan laporan keuangan pemerintah 2015 yang digelar oleh BNN.
Pada basis kas menuju akrual yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2004 adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Pencatatan kegiatan keuangan terjadi saat kas atau uang telah diterima. Misalkan perusahaan menjual produknya akan tetapi uang pembayaran belum diterima, maka pencatatan pendapatan dari penjualan produk tersebut tidak dilakukan sebelum kas tersebut diterima. Jika kas telah diterima maka transaksi tersebut baru akan dicatat.
Sedangkan pada basis akrual, transaksi dicatat pada saat terjadinya, walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain basis akrual digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana.
Dapat disimpulkan, basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima.?
Kegiatan penyusunan laporan keuangan BNN Audited dan sosialisasi persiapan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual diselenggarakan oleh Biro Keuangan Settama Badan Narkotika Nasional (BNN) diikuti oleh 39 satker BNN Provinsi seluruh Indonesia, berlangsung di Fave Hotel Cicilitan, Jakarta.
(Catatan Hari Kedua; Sumadi Arsyah)