JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sebanyak 13.000 pelayanan kesehatan rumah sakit dan puskesmas di Indonesia, belum berfungsi sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika yang mencapai 4 juta orang.
“Saat ini, sebanyak 200 rumah sakit sudah ditunjuk sebagai tempat rehabilitas penguna narkoba, namun hanya 30% yang berjalan,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar di Jakarta, Senin (27/10/2014).
Dia menjelaskan sebanyak 13.000 pelayanan kesehatan di Indonesia, dengan rincian 2.000 unit rumah sakit dan 11.000 puskesmas, namun belum berfungsi sebagai tempat konseling dan rehabilitasi pengguna narkoba.
“Sarana untuk merehabilitasi pengguna narkoba ini sudah mencukupi namun pemahaman pemerintah untuk merehabilitasi pengguna narkoba ini yang masih kurang,” ujarnya.
Dia mengatakan jumlah pengguna narkoba yang mencapai 4 juta orang, jika rumah sakit dan tempat rehabilitasi berjalan dengan baik, maka akan mempercepat pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Jika 400.000 orang bisa direhabilitas, maka merehabilitasi atau menyembuhkan 4 juta orang yang mengalami ketergantungan narkoba tersebut hanya membutuhkan 10 tahun,” ujarnya.
Namun masalahnya, saat ini pengguna narkoba hanya 18.000 orang, pada hal pengguna narkoba ini mencapai 4 juta orang, sehingga membutuhkan waktu lama untuk memberantas peredaran narkoba ini.
“Masalahnya bukan masalah keterbatasan tempat, namun masalah pemahaman pemerintah dan masyarakat yang kurang untuk menyelamatkan orang-orang yang mengalami ketergantungan narkoba tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, apabila pengguna narkoba ini sembuh dari ketergantungan barang haram itu, maka permintaan terhadap narkoba akan berkurang drastis, bahkan tidak ada lagi.
“Pengguna narkoba ini harus direhabilitasi, jika direhabilitasi maka permintaan atau bisnis narkoba ini akan menurun, pada akhirnya bisnis barang haram ini akan gulung tikar karena tidak ada yang membeli,” ujarnya.
Sumber: Bisnis.com