Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan BNNK Aceh Tamiang di Tahun 2018 Melaksanakan Press Release yang berlangsung di Kantor BNNK Aceh Tamiang, Senin (31/12).
Berlangsungnya acara tersebut Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi, SH., didampingi Kasie Pemberantasan AKP Rafi Darmawan, SH., Kasie P2M Wan Ahmadsyah Maulana, SH., Kasubag Umum Mukhsal. Amd., Kasie Rehabilitasi Henni Puspa, SKM., Kepala BNNK memaparkan kinerja akhir tahun 2018 bahwa “BNNK Aceh Tamiang sudah melakukan kegiatan mulai dari Pencegahan juga melakukan Rehabilitasi dan penindakan pemberantasan, dari BNN-RI dari tahun 2018 diseksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang didalam penanganan hannya ditargetkan satu (1) Perkara Narkotika, namun berkat dukungan Masyarakat BNNK berhasil melakukan pengungkapan 17 kasus perkara Narkotika sehingga mencapai 1.700% dari target yang ditetapkan”, paparnya.
Selanjutnya “ada pun jumlah tersangka dari 17 kasus tersebut sebanyak 25 orang, 14 diantaranya sudah selesai sudah P21 dan 3 kasus masih dalam proses, jumlah barang bukti yang berhasil disita Narkotika jenis Shabu sebanyak 166,94 gram, ekstasi 77 butir”, terangnya lagi.
Kepala BNNK menambahkan “Bulan September 2018 BNNK Aceh Tamiang mendapatkan Informasi dari BNN-RI bahwa akan ada transaksi di Daerah Manyak Payed, berdasarkan laporan informasi tersebut BNNK Aceh Tamiang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu, pada saat penangkapan tersebut dan berhasil menyita Shabu sebanyak 6 Kg, serta Uang sebanyak 40.000.000 (empat pulu juta rupiah), pelaku berasal dari Langsa Aceh Timur, saat itu penyelidiki diserahkan ke BNN Provinsi Aceh”, tutur Kepala BNNK.
Dari pada itu “BNN-RI juga memberi kita anngaran untuk merehabilitasi korban penyalah guna Narkotika sebanyak 20 Orang, karena Dinamika dari pada pengguna Narkoba khususnya di Aceh Tamiang meningkat sehingga BNNK melakukan rehabilitasi sebanyak 58 pengguna atau 290% dari target awal yang di berikan, dan 2 orang pasien korban Narkoba yang harus mejalani rawat inap keloka rehabilitasi milik BNN dilubuk pakam deli serdang, hal ini juga menjadi catatan kita di Kabupaten Aceh Tamiang begitu banyak korban penyalagunaan Narkotika yang harus diberi pelayanan rehabilitasi”, pungkas Kepala BNNK.
Selain itu “Klinik pratama BNNK Aceh Tamiang juga telah mengeluarkan 705 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan dari hasil pemeriksaan urine, BNNK Aceh Tamiang juga telah melakukan upaya diseminasi informasi P4GN baik dilingkungan pendidikan, pekerjaan dan Masyarakat, BNNK juga melakukan penyuluhan melalui media, tatap muka sebanyak 100 kali, Radio 5 kali, Media Online 5 kali, Media Cetak 1 kali, Media luar ruangan berupa spanduk, Baliho stiker, leafled dan lain-lain yang disebarkan diseluruh Kabupaten Aceh Tamiang, Seksi P2M juga melakukan tes urine pada 14 Instansi Pemerintahan dan Swasta keseluruhan berjumlah 655 orang, dengan hasil positif sebanyak 61 orang”, pungkasnya lagi.
AKBP Trisna Safari Yandi, SH., selaku Kepala BNNK Aceh Tamiang juga menghimbau “Sesuai Inpres Presiden No.6 tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan lemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika tahun 2018-2019, maka seluruh komponen Pemerintah dan Masyarakat untuk kerja sama melawan Narkoba, kita mohon dukungan rekan-rekan Media membantu dalam upaya penyuksesan Inpres tersebut”, tutup AKBP Trisna Safari Yandi,SH.
#stopnarkoba
#humasbnnpaceh
#bnnkacehtamiang