BNN Kabupaten Aceh Tamiang Sosialisasi Inpres nomor 6 thn 2018 dan Bahaya Narkoba di Hadapan Aparatur Pengadilan

0
295
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dihadapan aparatur kehakiman, Senin (31/12).

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kab Aceh Tamiang Henny Puspa, SKM, dan Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Suharmansyah, S.Sos.

Ketua Pengadilan Kuala Simpang Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH menyampaikan, sosialisasi narkotika dengan menghadirkan BNN Kabupaten Aceh Tamiang bertujuan agar semakin memahami dampak dari penyalahgunaan narkotika. Sehingga bisa kita hindari di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat.

Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Suharmansyah. S.Sos memamaparkan permasalahan narkotika di Indonesia terjadi karena aspek supply dan demand. Dari aspek supply dengan berbagai tantangan yang dihadapi baik dalam pengungkapan kasus, maupun integritas dari penegak hukum sendiri. Sedangkan dari aspek demand, banyak pengguna narkoba yang tiap tahunnya terus bertambah.

Untuk itu, dalam rangka percepatan penanganan tersebut, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2018. Dimana dalam Inpres tersebut melibatkan semua pihak baik pusat maupun daerah.

Sementara Kasie Rehabilitasi Henny Puspa, SKM memaparkan upaya rehabilitasi melalui proses hukum dengan pembentuk tim assessment terpadu. Untuk menekan angka pengguna maka diharapkan dengan TAT semakin banyak yang bisa dilakukan rehabilitasi. “Dimana muaranya nanti para pemakai atau pecandu dapat diputus rehabilitasi oleh hakim,” terangnya.

Sosialisasi berlangsung atraktif dengan banyak nya pertanyaan yang diajukan para peserta. Setelah pelaksanaan penyuluhan dilanjutkan dengan foto bersama.

#stopnarkoba
#humasbnnpaceh
#bnnkacehtamiang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.