LHOKSEUMAWE (18/3), Tim Pemberantasn BNN Kota Lhokseumawe Meringkus seorang kurir narkoba a.n. Tsk. RD, umur 23 th, pekerjaan nelayan di sebuah rumah di Dusun Cot Leupee Desa Cot Seurani Kec. Muara Batu Kabupaten Aceh Utara pada Hari Senin, 18 Maret 2019.
Selain menangkap tersangka, personil BNN juga mengamankan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus paket sabu ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam plastik transparan;
2. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
3. 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna silver gold;
4. 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild yang di plastik luarnya terdapat 2 (dua) bungkus/paket kecil sabu yang dimasukan ke dalam plastik transparan, dan di dalam kotak rokok sampoerna terdapat 4 (empat) lembar plastik transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah sendok kecil yang terbuat dari bambu.
5. 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat.
Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP FAKHRURROZI, S.H, menyebutkan penangkapan Tsk. Ramadhan bin Yusri berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktifitas tersangka yang diduga mengedar sabu di kawasan tersebut. Mendapat informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
” Berbekal informasi masyarakat tersebut, Tim BNN Kota Lhokseumawe yang dipimpin Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP.Fakhrurrozi, S.H langsung turun di TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata informasi tersebut benar, maka Tim BNN langsung melakukan penggerebekan sore itu.”
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor BNN Kota Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.