Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Aceh Besar.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Abdul Naser Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Amanto di Banda Aceh, Jumat (9/3/2018), mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial H bin Sued. Tersangka ditangkap pada Kamis (8/3) pukul 23.30 WIB.
“Tersangka H ditangkap di rumahnya di Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,”ungkap Amanto
Selain tersangka, BNN Provinsi Aceh juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian, tiga unit telepon genggam dengan jenis dan merek yang berbeda. Serta sebuah dompet warna hitam berisikan kartu identitas seperti KTP dan SIM.
Amanto menyebutkan, tersangka pekerjaannya pengemudi. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Gampong Meunasah Baktrieng.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, petugas BNN ditugaskan menyelidikinya. Ternyata, laporan tersebut benar dan petugas menangkap dan menggeledah rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Aceh,” kata Amanto