BNNK Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim telah ditangkap 4 (empat) orang yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Senin (12/2). Barang bukti yang berhasil disita sekitar 8 gram.
Keempatnya yaitu AJ Bin SU, 45 Tahun, beralamat Dusun Sedar Ds. Sriwijaya Kec. Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang.
Lalu, tersangka lainnya ZH Bin AP, umur 53 tahun; Ru bin Di, umur 32 tahun, dan Tu bin Ka, umumr 53 tahun; ketiganya beralamat yang sama yakni Ds. Halaban Kec. Besitang Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil penangkapan ditemukan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 7,8 (tujuh koma delapan) gram.
Kronologis diawali pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2018 Sekitar Pukul 17.30 Wib, team berantas BNNK Aceh Tamiang di bantu Unit Reskrim Polsek Kualasimpang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dsn. Sedar Ds. Sriwijaya Kec. Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang, selanjutnya sekira pukul 18.00 wib tim gabungan BNNK Aceh Tamiang di bantu Unit Reskrim Polsek Kualasimpang mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap terlapor AJ bin Su di Dsn Sedar Ds. Sriwijaya Kec. Kualasimpang Kab. Atam dan ditemukan dari terlapor barang bukti yang diduga Narkotika yaitu 2 (dua) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram.
Lalu tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku lainnya. Dari ketiga pelaku tersebut ditangkap di dalam rumah terlapor Ru Bin Di bertempat di Dsn. Bersama Ds. Halaban Kec. Besitang Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara dan didapatkan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 7,8 (tujuh koma delapan) gram.
Untuk proses selanjutnya, terhadap keempat tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kualasimpang guna Penyidikan lebih lanjut.