Lhokseumawe, 21 Mei 2014 – BNN Kota Lhokseumawe kembali melakukan Pemberdayaan Kader Anti Narkoba di Lingkungan Gampong (desa) dalam rangka pelaksanaan Program P4GN di Kota Lhokseumawe.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe melalui Kasie Pemberdayaan Masyarakat Nurkhalidah SKM, memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang pentingnya peran aktif seluruh unsur masyarakat gampong dalam mengatasi maraknya peredaran gelap narkoba di kota Lhokseumawe.
BNN Kota Lhokseumawe mengharapkan, Kader Anti Narkoba Gampong yang telah dibentuk dapat melakukan kegiatan-kegiatan positif dilingkungan masyarakat serta melakukan pemecahan masalah bersama-sama bila adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di gampong.
Jika ada yang sudah menjadi korban narkoba, kepada kader anti narkoba gampong, diharapkan segera melapor kepada BNN untuk direhabilitasi. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
BNN bersama sejumlah Kementerian/Lembaga seperti MA, Kemenkumham, Polri, Jaksa Agung, Kemenkes, dan Kemensos telah menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pengguna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Setelah adanya Peraturan Bersama ini diharapkan semakin terjalinnya kerjasama lintas kementerian/lembaga terkait sehingga penanganan terhadap pengguna narkotika dapat lebih baik.
Semenatara itu, Tengku Imum Gampong Meriah Paloh menyebutkan, dilihat dari segi agama, bahwa apa-apa yang memabukan diharamkan secara tegas dalam Islam. Kami telah berkomitmen setiap pengajian yang dilakukan akan diberikan selalu arahan agar menjauhkan diri dari penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. (Rizal Ivanda)