BNNP Aceh – Peredaran narkoba saat ini semakin mengawatirkan dan mengancam masyarakat di Aceh. Untuk mempersempit peredaran barang haram tersebut, aparatur pemerintah harus ikut berperan dalam memerangi narkoba, terutama di lingkungan kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Basri Ali, Kabid Pencegahan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dalam acara Advokasi Penyusunan Kebijakan P4GN di Lembaga Pemerintah yang diikuti oleh pejabat dan staf Dishubkomintel Aceh.
Masih menurut Kabid Pencegahan BNNP Aceh, mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Aceh saat ini adalah tersangka penyalahgunaan narkoba yaitu sebesar 65% dari total narapidana di tiap-tiap lapas. Hal sangat mengkawatirkan untuk generasi saat ini dan terlebih untuk generasi yang akan datang.
Selain itu acara ini juga diisi oleh narasumber lain, yaitu Rizal Ali Masab, SE, MM, Kasie Diseminasi Informasi BNN Provinsi Aceh. Beliau menjelaskan tentang sasaran dari P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Indonesia, yaitu dengan mengurangi permintaan (Reduce Demand) dan mengurangi persedian (Reduce Supply).
Dalam acara tersebut BNNP Aceh memaparkan tentang jenis-jenis, pencegahan dan bahaya narkoba serta prestasi BNN dalam pemberantasan narkoba dalam skala provinsi dan nasional.(AH)
Sumber: http://acehprov.go.id/news/read/2015/04/22/2155/bnnp-aceh-adakan-advokasi-penyusunan-kebijakan-p4gn-di-dishubkomintel-aceh.html