BNNP ACEH melakukan Saweu Gampong dalam rangka Sosialisasi P4GN ke Masyarakat Gampong Lamteh Ulee Kareeng

0
369
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest

Banda Aceh, Kamis 1 Februari 2018
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, M.H yang melalui Kasie Pencegahan BNNP Aceh Masduki, S.H melakukan Sosialisasi P4GN kepada Masyarakat Gampong Lamteh Ulee Kareng yang berjumlah 30 dimana kegiatan ini dilaksanakan di Duek Pakat Warung Kupi. Dimana yang menjadi moderator pada kegiatan ini adalah Ismuadi, M.Si.

Dalam materinya Masduki menyampaikan pembahasan mengenai Peran Serta Masyarakat dalam UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, pada pasal 104, 105, 106 dan 107 dimana masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas luasnya, mempunyai hak dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Seperti: mencari, memperoleh, memberikan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan saran dan pendapat, memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya, memperoleh perlindungan hukum, serta masyarakat dapat melaporkan kepada yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selanjutnya Masduki juga menjelaskan mengenai hukuman Pidana Bagi Pengedar dan Pengguna Narkotika. Dimana bagi Penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri menurut UU No 35 tentang Narkotika Pasal 127 ayat (1) poin (a) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Masduki juga menjelaskan mengenai Sisi Humanis dari UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54, 55, 103 dan pasal 128 yang menghendaki penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi. Dengan catatan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh orang/wali ke BNN atau IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor).

Hadir juga pada kesempatan ini Ketua DPP IKAN Syahrul Maulidi, M.Si yang juga bertindak sebagai Narasumber dimana membahas mengenai Peran Masyarakat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungannya.

Ketua pelaksana kegiatan Sosialisasi P4GN ini adalah Kasi Pemerintahan Gampong Lamteh Ismuadi, M.Si pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini adalah Program Gampong Lamteh Ulee Kareng, kegiatan ini juga dilakukan karena melihat maraknya terjadi penyalahgunaan narkoba selama ini di Aceh, dan semoga melalui kegiatan ini masyarakat Gampong Lamteh dapat memproteksi diri dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.