BNN memusnahkan tanaman ganja siap panen di lahan seluas kurang lebih 5 hektar. Lahan tersebut terletak di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Dari kota Banda Aceh, dibutuhkan waktu 1,5 jam berkendara dan 2 jam berjalan kaki untuk menempuh lokasi.
Kegiatan pemusnahan tanaman ganja ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan BNN di tahun 2015. Selain Lamteuba, lahan yang turut dimusnahkan sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh dan Propinsi Bengkulu. Total lahan ganja yang telah dimusnahkan dari kelima lokasi tersebut sekitar 24 hektar.
Kegiatan ini melibatkan 103 personel gabungan yang berasal dari BNN, BNNP Aceh, Kodim 0101/BS Aceh Besar, dan Polres Aceh Besar.
Menurut Kasubdit Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN Suwanto, pihaknya secara intensif terus bekerjasama dengan institusi terkait dan masyarakat untuk memusnahkan lahan-lahan ganja tersebut. “Dari laporan masyarakat dan penyelidikan petugas, ladang ganja banyak ditemukan di perbukitan Lamteuba, “ujar Suwanto saat kegiatan pemusnahan, Rabu (2/8) kemarin.
Di lokasi, petugas gabungan menemukan ribuan tanaman ganja siap panen dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Selain itu juga ditemukan lokasi pembibitan ganja.
Suwanto mengungkapkan tidak ada tersangka yang diamankan dalam penemuan lahan ganja ini. Tersangka diduga sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas. Kuat dugaan, petani atau orang yang menanam ganja ini dimodali oleh pihak tertentu. “Untuk buka lahan seperti ini butuh modal besar, bayar upah tebang pohon dan babat ilalang,”tambahnya.
Sebelum tanaman ganja siap untuk dipanen, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahap awal diawali dengan memperoleh benih. Benih berkualitas baik didapatkan dengan cara direndam semalaman. Benih yang mengapung dianggap jelek dan tidak akan digunakan. Setelah itu benih akan ditanam di tempat persemaian dan dalam waktu sekitar satu bulan akan tumbuh menjadi bibit.
Setelah menjadi bibit, tahap berikutnya adalah memindahkan ke lahan baru untuk ditanam. Antara bibit yang satu dengan lainnya ditanam dengan jarak sekitar 40 cm. Dari usia bibit hingga masa siap panen umumnya dibutuhkan waktu 6 bulan. Di lokasi, petugas juga menemukan pupuk yang digunakan untuk menyuburkan tanaman ganja.
Menurut Suwanto, tanaman ganja yang dicabut dan dimusnahkan ini diperkirakan berusia sekitar 5 sampai 6 bulan.”Pohon ganja yang dimusnahkan ini sudah siap panen, ditandai dengan biji yang mulai muncul pada daun,”pungkas Suwanto.(BNN.go.id)