Banda Aceh – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan pemerintah Aceh mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar dan pengedar narkotika. Karena kejahatan narkoba merusak generasi bangsa dan menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pemerintah Aceh juga sangat mendukung upaya penyelamatan korban penyalahguna narkoba melalui rehabilitasi.
Gubernur Aceh juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan narkoba yang ada di lingkungannya, karena pemberantasan kejahatan narkoba ini, bukan hanya tugas BNN dan Polri tetapi tugas kita bersama yang harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara demi tercapainya cita-cita mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba.
Lebih lanjut Gubernur Aceh mengatakan bahwa saat ini peredaran gelap narkoba di Aceh tidak hanya terjadi di kota-kota, tapi sudah sampai kepelosok-pelosok desa. “Tentu, kondisi ini sangat miris disaat kita sedang membangun Aceh kemudian adanya ancaman bahaya narkoba ditengah-tengah masyarakat Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam Upacara Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba pada tahun 2015, kerjasama BNN Provinsi Aceh bersama Forum Koordinasi Pemerintah Aceh, berlangsung di halaman upacara Kantor Gubernur Aceh, Senin 6 April 2015.
Hadir dalam upacara Deklarasi Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, para Rektor Universitas, Bupati dan Walikota Se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh, unsur Pemuda, siswa dan pelajar, unsur BUMN/BUMD/swasta dan insan pers.
Dalam sambutannya Gubernur Zaini Abdullah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama mencegah, merebilitasi korban penyalahguna narkoba dan memerangi bandar narkoba. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing agar segera melaporkan kepada penegak hukum. Kita harus membebaskan Aceh dari Narkoba, dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa karena mereka merupakan calon-calon generasi masa depan Aceh yang terbaik, “sebut Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh juga menyebutkan, dalam mencegah bahaya narkoba harus ada kurikulum pendidikan khusus tentang pendidikan pencegahan dini narkoba di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.
Kepala BNNP Aceh: Jangan Takut untuk Melapor
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kombes Pol Drs. Armensyah Thay mengajak seluruh masyarakat Aceh, jika ada keluarga yang sudah menjadi korban narkoba untuk melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL. IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Intitusi atau lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55.
Sebagaimana kita diketahui, sejak dua tahun terakhir, fokus penanganan penyalahguna Narkoba berbalik arah. Rehabilitasi merupakan langkah jitu dalam upaya menekan angka prevalensi penyalahguna Narkoba. “Jangan takut untuk melaporkan diri, korban penyalahguna narkoba tidak akan dipenjara tapi akan diobati dan dipulihkan agar bisa sebuh kembali baik melalui Rawat Jalan maupun Rawat Inap.
Untuk Instansi Rawat Inap di Aceh sudah ada Lapas Klas II A Banda Aceh, Lapas Klas III Narkotika Langsa, SPN Seulawah dan Rindam Iskandar Muda.
Sedangkan untuk Instansi Rawat Jalan meliputi; RSU Dr. Zainoel Abdin, RSU Meuraxa (Kota Banda Aceh, RSU Langsa, RSU Sabang, RSUD Kota Subulussalam, RSU Kutacane, RSUD dr. Zubir Mahmud (Idi Rayeuk, Aceh Timur), RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, RSUD Aceh Singkil, RSU Dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), dan RSUD Tgk. Abdullah Syafii Beureuneun (Kabupaten Pidie), RSU Teungku Peukan (Aceh Barat Daya), RSUM Lapangan (Aceh Tamiang), RSUD Nagan Raya, RSUD Bener Meriah, RSUD Kabupaten Aceh Jaya, RSUD Pidie Jaya, dan Pukesmas Kota Sigli. (Sumadi Arsyah)
Kami para guru bimbingan dan konseling, punya tanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik atau siswa. Maka dalam hal ini saya menawarkan diri saya ikut terlibat dalam membina siswa atau memberantas narkoba di lingkungan sekolah. Kalau BNN Provinsi membutuhkan tenaga saya boleh saya di web diatas. terimakasih