Rabu, 24 Desember 2014, BOGOR – Kepolisian Bogor Kota membekuk seorang pengedar sabu-sabu, bernama Rey Nicolas Sawerdani (33), di sekitar Perum Villa Duta, Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis kemarin. Kepolisian mencurigai bila tersangka (Rey) mempunyai jaringan pengedar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang.
Proses penangkapan bermula dari upaya petugas yang menyamar dan ingin membeli paket. Rupanya, tersangka terpancing. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 0,5 gram. “Saat dilanjutkan penggeledahan di kediamannya, tidak ditemukan barang bukti lain,” kata Kepala Satuan Narkotika Polres Kota Bogor, Inspektur Satu (Iptu) Maulana Mukarom.
Iptu Maulana menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut berdasarkan pemesanan seorang narapidana berinisial SN yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Paledang. “Barang berasal dari Jakarta yang dipesan sebelumnya oleh SN. Tersangka tugasnya hanya mengambil dan mengedarkan,” ujar Iptu Maulana.
Sampai saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan dengan maksud untuk mengetahui jaringan pemasok sabu-sabu di lapas tersebut. Pihak kepolisian sendiri curiga tersangka Rey mempunyai keterkaitan dengan jaringan narkotika yang berada di lapas. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Terkait adanya indikasi (keterlibatan) dengan narapidana, Kepala Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Irsan mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak lapas, terutama dalam memutus jaringan antara napi dan pengedar atau pemakai yang berada di luar lapas,“Ke depan, polisi akan bekerjasama dengan lapas untuk memutus peredaran narkotika, baik yang ada di lapas atau pun yang berada di luar lapas,” tegas Irsan. (pas)