Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, kembali mengamankan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, di Dusun Tgk Ulee Uteun, Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Aceh Utara.
Barang haram itu berjenis sabu diamankan berkat kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser pada saat digelar Konfrensi pers( senin 12/2) dihalaman BNNP Aceh mengatakan,” Pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari informasi JSJN –PDRM bahwa akan ada yang menyelundupkan sabu dari Penang (Malaysia) menuju perairan Aceh.
BNNP Aceh melakukan penyelidikan,ternyata sabu yang akan dikirim dari Malaysia itu diduga milik Ikbal (Dek Bat), yang merupakan pemilik sabu seberat 40 Kg yang ditangkap BNNP Aceh di Aceh Timur, 10 Januari 2018. Dek Bat sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,BNNP Aceh dan Bea Cukai berhasil menangkap Edi di TKP, berikut dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 20 bungkus atau sekitar 20 Kg.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan BNNP Aceh dengan Polda Aceh , berhasil menangkap Dek Bat di Desa Lambutu, Kecamatan. Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar yang diduga kuat sebagai pemilik sabu tersebut. “Kemudian, kita juga mengamankan Said, dia yang melindungi Dek Bat selama menjadi DPO BNNP Aceh,” ujar Faisal Abdul Naser.
“Pertama ada 30 kg sabu yang di selundupkan ke Aceh, kemudian yang kedua 17 Kg serta 40 Kg Sabu dan yang terakhir 20 Kg,” dan dari penyelidikan sementara, Dek Bat sudah empat kali memasok Sabu ke Aceh dengan total keseluruhan 107 kilogram,ujarnya