Kepala Badan Narkotika Nasional, Dr Anang Iskandar menandatangani Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan lima stasiun radio nasional yaitu RRI, Delta FM, Trijaya FM, Radio Elshinta, dan Radio Prambors pada 18 Februari 2015 di Ruang Rapat Lantai 7 Kantor BNN, Gedung BNN Jalan MT. Haryono No. 11 Jakarta Timur.
Sebagai leading sector dalam permasalahan Narkoba di Indonesa, BNN perlu menggandeng media radio untuk turut mengubah paradigma masyarakat akan pentingnya tindakan rehabilitasi bagi pecandu atau penyalah guna Narkoba.
Menurut Anang Radio merupakan salah satu media komunikasi sebagai unsur dari proses komunikasi yang sudah berkembang dalam menyampaikan informasi juga dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini BNN.
Apa yang dilakukan BNN dengan menjalin kerja sama dengan beberapa media radio merupakan langkah strategis untuk menyampaikan program – program BNN ke seluruh masyarakat Indonesia melalui media radio. Kesepakatan tanggung jawab antara pihak, antara lain menyediakan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang akan disiarkan melalui radio.
Pengggunaan dan pemanfaatan public sphere melalui media radio akan menjadi jembatan antara BNN dan masyarakat untuk menyebarkan informasi bahaya penyalahgunaan Narkoba serta solusinya. Konten – konten informasi yang disampaikan ke public sphere dapat membentuk public opinion sehingga diharapkan dapat menumbuhkan pola pikir dan sikap yang tepat dari masyarakat dalam ikut mengatasi permasalahan Narkoba di Indonesia secara cepat dan berimbang, khususnya pemuda yang menjadi salah satu pendengar terbanyak kepada media radio.
Anang menambahkan kerjasama yang terbangun antara BNN dengan media Radio dapat memberikan efek positif terhadap pelaksanaan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
BNN juga berharap radio dapat berperan dalam menyampaikan pesan dan innformasi kepada masyarakat secara benar dan akurat, memberikan keerangan mengenai isu – isu terkini, berperan aktif dalam kampannye advokasi gaya hidup sehat tanpa Narkoba, mempromosikan sikap menolak terhadap penyalahgunaan Narkoba, dan menciptakan sense of crisis terhadap kriminalias dan kekerasan yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba. (Sumber: Indonesia Bergegas)