Sindikat narkoba yang biasa menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh diringkus petugas BNN, pada 9 Februari 2014. Dari tangan tersangka, petugas menyita 5.074,1 gram sabu. Penyelundupan ini diotaki seorang WNI yang sudah berulang kali memasok narkoba dari Malaysia ke Aceh via jalur laut.
Menanggapi adanya laporan masyarakat tentang penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) bergerak cepat membentuk tim untuk melakukan penyelidikan yang mendalam. Pada tanggal 9 Februari 2014, tim BNN mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Untuk membongkar kasus ini, BNN bekerja sama dengan Dirjen Bea dan Cukai Medan. Pihak Kanwil DJBC menyediakan kapal untuk BNN yang digunakan untuk patroli terselubung di laut.
Deputi Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan, pada waktu itu tim BNN juga mendapatkan informasi lain yaitu adanya rencana transaksi narkoba di sebuah kawasan di Aceh Timur.
“Tim BNN langsung melakukan pantauan dan berhasil mengintai dua mobil yang sedang berhenti dan saling berhadap-hadapan di pinggir jalan di kawasan Darul Aman Aceh. Seseorang dari mobil Mitsubishi Lancer menyerahkan tas kepada seorang pria yang berada di mobil Suzuki Swift”, Ungkap Deputi Pemberantasan.
Petugas BNN yang sudah mengintai, langsung mendekati kedua mobil untuk melakukan penyergapan. Karena panik, pria dari mobil Suzuki Swift melemparkan sebuah tas dan mengemudikan kencang mobilnya, sementara itu pengemudi Lancer juga langsung tancap gas melarikan diri. Petugas BNN sigap mengamankan sebuah tas yang dilemparkan, sementara anggota tim lain langsung memburu dua mobil tersebut.
“Kejar-kejaran pun tak terhindarkan, tapi petugas berhasil menghentikan laju kedua mobil tersebut”, imbuh Deddy. Kedua pengemudi yaitu, SB, 23 tahun (pengemudi mobil Swift), dan MS, 34 tahun (pengemudi Lancer) berhasil dibekuk. Sementara itu, petugas juga memeriksa tas tersebut, dan dapat dipastikan barang yang ada dalam tersebut adalah sabu seberat 5.0741,1 gram.
Deddy menjelaskan, sebelum penangkapan ini, MS mengambil sabu ke Penang Malaysia dengan mengendarai kapal milik NA (38) dengan upah sebesar Rp 25 juta. Setelah mendapat barang di Malaysia, MS kembali ke Aceh. Setibanya di Pelabuhan Idi, Aceh, MS kemudian dijemput oleh kapal nelayan, dan MS membawa sabu ke rumahnya. Saat tiba di rumah, MS memberikan kabar pada NA dan mendapat perintah untuk bertemu dengan SB di sebuah jalan. “Jaringan ini telah melakukan berulang kali penyelundupan narkoba dengan kapal dari Malaysia ke Aceh”, ungkap Deddy.
Petugas BNN selanjutnya mengamankan NA di rumahnya di kawasan Peureulak, Aceh Timur. Pada saat akan diamankan tim BNN, NA sempat melarikan diri, tapi akhirnya berhasil ditangkap. Peranan NA dalam jaringan ini adalah sebagai perantara. NA memesan narkoba untuk dijual pada pemesannya, yaitu BA. Selanjutnya, petugas BNN membekuk BA (39) di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Untuk memesan barang ke NA, BA harus menyetor uang kepada seseorang yang berada di Malaysia.
Dari jaringan ini, BNN menyita tiga mobil, rekening masing-masing tersangka, senjata rakitan milik SB, dan senjata air soft gun milik NA,serta sejumlah ponsel para tersangka. Sumber : http://dedihumas.bnn.go.id/