Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNP adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Provinsi Aceh. BNNP Aceh berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dipimpin oleh seorang kepala.

Berdasarkan Perka BNN Nomor 3 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNN Kab/kota adalah:

BNNP Aceh menyelenggarakan fungsi :
– Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan, pemberantasan dan penyalagunaan peredaran gelap Narkotika, psikotropika, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi;
– Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Provinsi;
– Pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota dalam wilayah Provinsi;
– Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi;
– Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Provinsi;
– Pelayanan administrasi BNNP dan
– Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.