Hakim telah mengetuk vonis pada 3.402 orang pelanggar pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan putusan pidana penjara. Data ini disampaikan Dirjenpas, dalam sebuah diskusi tentang penanganan pengguna narkoba, di Gedung KY, Rabu kemarin (12/3).
Fenomena ini memang tidak bisa disalahkan mengingat perspektif hakim tentang pengguna narkoba masih berbeda. Sebagian menganggap mereka masih dianggap kriminal, namun sebagian lagi menilai pengguna itu orang sakit yang harus segera dipulihkan dengan cara rehabilitasi.
Meski demikian, Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menyarankan agar MA, BNN dan KY duduk bersama dan membahas hal ini lebih mendalam. “Yang ingin dicapai tentunya, pengguna narkoba itu pulih dan tidak mengonsumsi lagi”, ujar Suparman.
Kepada tim Humas BNN, saat ditemui di kantornya, Suparman menjelaskan pihaknya tidak bisa menilai putusan penjara itu sebagai putusan yang menyimpang oleh para hakim. “Karena itulah, para hakim sebaiknya memahami betul apa itu masalah adiksi sehingga keputusan humanis bisa muncul”, ujar Suparman. (bk)
(Sumber: www.bnn.go.id)