60 Narapidana Narkotika di Langsa Selesai Jalani Program Rehabilitasi

0
696
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH, MH menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang telah menjalani program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Narkotika Langsa

Langsa – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa menutup program rehabilitasi 60 narapidana yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Narkotika Langsa pekan lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan rehabilitasi 100.000 korban pecandu/penyalahguna narkoba yang dicanangkan pemerintah.

Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH, MH menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang telah menjalani program rehabilitasi dengan baik selama tiga bulan mulai dari 23 Mei-24 Agustus 2015. Dimana petugas konselor yang melaksanakan rehabilitasi telah didik dan dibimbing oleh BNN RI.

Navri menambahkan layanan rehabilitasi yang dilakukan di Lapas merupakan terobosan dalam rangka menyelamatkan para pecandu/penyalahguna dari ketergantungan dan kecanduan. Harapannya program ini bermanfaat bagi para narapidana dan bisa diikuti oleh narapidana lainnya.

“Jangan lagi diulangi masa lalu itu di masa depan dengan memakai narkoba kembali. Sebab, akan sia-sia semua yang sudah dijalani selama program rehabilitasi ini,” ucapnya.

Navri meminta narapidana yang sudah bertobat untuk kembali menata masa depannya menjadi lebih baik. Saat keluar dari Lapas agar menyatu kembali di keluarga dan masyarakat dan menjadi orang yang bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.

Kepala Lapas Narkotika Amiruddin menyampaikan, penghargaannya kepada BNN yang telah bekerjasama dalam melakukan pembinaan terhadap kepada para narapidana melalui layanan rehabilitasi. Pihaknya berharap program ini dapat terus dilakukan kedepannya sehingga para pecandu bisa pulih dan kembali normal kehidupannya.

Pada kesempatan itu juga, Lapas Narkotika juga memberikan kebebasan terhadap 15 dari 60 narapidana yang menjalani program rehabilitasi untuk kembali kepada masyarakat setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.(Suharmansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.