Breaking News
Home » Kisah » Aku Bangga Bebas Dari Jerat Narkoba

Aku Bangga Bebas Dari Jerat Narkoba

BNNK JAMBI – “Sudah sebelas tahun saya bebas dari jerat narkoba. Apakah efek buruk dari narkoba yang tadi dijelaskan oleh BNN masih bisa berpengaruh terhadap diri saya?” demikian pertanyaan dari salah satu peserta Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pekerja Swasta yang diadakan oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kota Jambi.

“Saya berhenti menggunakan narkoba karena menyadari dan merasakan sendiri akibat buruk terhadap diri saya dan keluarga saya. Narkoba merusak tidak hanya pengguna tapi juga lingkungan sekitar. Saya berharap penyuluhan seperti ini bisa terus dilakukan BNN hingga pada masyarakat yang tinggal di pelosok. Mengingat pengedaran gelap narkoba saat ini tidak hanya terjadi di kota besar saja,” lanjutnya yang disambut dengan tepuk tangan dari peserta yang lain.

Bertempat di lantai 4 Gedung Sabang Raya Jambi, BNN Kota Jambi kembali melakukan penyuluhan P4GN dilingkungan pekerja swasta. Selain penyuluhan P4GN, dalam kesempatan tersebut BNN Kota Jambi juga melakukan tes urine kepada peserta penyuluhan.

“Kami disini tidak hanya berbicara tapi juga melakukan action. Salah satunya adalah melalui tes urine. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi awal penyalahgunaan narkoba dilingkungan ini. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Jambi, Latifah, S.Sos.I.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/4) tersebut tidak hanya diisi dengan pemberian pengetahuan yang tepat mengenai narkoba. Namun, peserta yang pernah menyalahgunakan narkoba secara spontan turut memberikan pengalaman pribadi mereka. Bahkan, salah satu peserta dengan terang-terangan menuturkan perjalanannya mencoba narkoba semenjak tahun 1988 dan berhenti pada tahun 1997.

Ia menuturkan, lingkungan tempat tinggal membuatnya sulit lepas dari barang haram tersebut. Hingga pada akhirnya pada 1997 pria paruh baya tersebut memutuskan untuk pindah tempat tinggal karena khawatir dengan perkembangan anak-anaknya yang mulai beranjak dewasa.

“Semenjak saya pindah tempat tinggal, saya akhirnya bisa keluar dari jerat narkoba,” tuturnya.

Kondisi lingkungan tempat tinggal bisa menjadi salah satu faktor pencetus seseorang menyalahgunaan narkoba. Namun, kini penyebaran narkoba tidak hanya terjadi dilingkungan tempat tinggal. Peredaran gelap narkoba kini telah masuk dalam lingkungan sekolah. Pengedar narkoba memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahuaan masyarakat mengenai narkoba, jenis dan bahayanya. Bahkan terkadang ketidaktahuan seseorang menjadi pencetus utama seseorang mencoba menyalahgunakan narkoba. Pengetahuan dan pemahaman yang tepat mengenai narkoba merupakan langkah awal untuk membentengi diri sendiri dan keluarga dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan tersebut BNN Kota Jambi juga menyosialisasikan program rehabilitasi bagi pengguna Narkoba yang tercantum pada Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya undang – undang tersebut maka tiap pelaku penyalahgunaan narkoba adalah korban. Sehingga, para pengguna wajib mengikuti rehabilitasi hingga dinyatakan sembuh.

“Jangan takut untuk melaporkan penyalahgunaan maupun pengedaran narkoba dilingkungan Anda. Undang – undang mengatur pelaporan penyalahgunaan narkoba berbeda dengan kasus kriminal lainnya.Jati diri pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Bahkan, bagi pihak yang membocorkan identitas pelapor kasus narkoba bisa dituntut pidana,” jelas Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Jambi. (BNNK Jambi)

Sumber: BNN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: