JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HT Bachrum Manyak menyatakan, UUPA dan MoU Helsinki berpotensi melahirkan perpecahan di masyarakat bila tak ada satu pemahaman terhadap keseluruhan isi undang-undang dan MoU itu. Karenanya, Gubernur Aceh harus mensosialisasikan UUPA dan MoU Helsinki ke seluruh rakyat Aceh dan pejabat pusat di Jakarta.
Sebab, menurut Bachrum, ada pejabat pusat yang masih kurang paham apa itu UUPA. “Di jajaran pejabat Pusat, UUPA itu dikira UU Pokok Agraria,” tukas Bachrum kepada Serambi, Jumat (13/12).
Bachrum kemudian menyurati gubernur menyarankan tentang mendesaknya sosialisasi UUPA dan MoU Helsinki. Surat tersebut tertanggal 11 Desember 2013, ditujukan kepada Gubernur Zaini Abdullah. “Akibat dari ketidaksamaan pemahaman, berpeluang lahirnya konflik inner dan eksternal, yang akhirnya akan mengganggu perdamaian yang sekarang sedang dinikmati rakyat Aceh,” ungkapnya.
Dikatakan, terlambatnya proses rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UUPA, salah satunya karena lemahnya pemahaman di kalanagan pejabat pusat. “Sedikit sekali yang mengetahui UUPA adalah Undang-Undang Pemerintah Aceh yang diperlakukan khusus untuk Aceh dengan Otonomi Khusus dan Keistimewaan Aceh,” tukasnya.
Ia mencontohkan, koreksi Pemerintah Pusat terhadap qanun-qanun yang telah disahkan DPRA, juga karena tak adanya satu pemahaman terhadap UUPA. Bachrum menyatakan, Pemerintah Aceh mempunyai tanggung jawab penuh terhadap sosialisasi UUPA dan butir-butir MoU Hesinki kepada masyarakat dan stakeholders. “Saya kira sosialisasi ini harus jadi prioritas,” tukasnya.(fik)