INILAH.COM, Yogyakarta – Saat ini ada 24 jenis psikotropika baru yang beredar di Indonesia, tetapi belum masuk daftar lampiran di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari 24 jenis psikotropika baru tersebut ada tujuh kelompok yang paling baru. Ketujuh kelompok itu di antaranya Catimon Sintesis, Canabion Sintetis, Iperesin, dan Plan Base,” kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Sumirat, Minggu (1/12/2013).
Menurut dia, karena psikotropika terbaru itu belum masuk dalam undang-undang, maka besar kesempatan bagi jaringan kejahatan narkoba mengedarkannya lebih luas di wilayah Indonesia.
“Kami sangat mewaspadai ini, apalagi jika dilihat dalam daftar lampiran tidak ada, sehingga ini berpeluang dipakai untuk celah,” ujarnya.
Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DIY Hendra Putra mendesak agar sosialisasi keberadaan 24 jenis psikotropika baru, dan zat berbahaya lebih diintensifkan.
“Saat ini pemahaman warga terkait dengan keberadaan psikotropika dan zat berbahaya masih minim,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat selama ini hanya tahu jenis narkoba yang selama ini telah banyak dikenal seperti sabu, ekstasi, putau, ganja, dan yang lainnya.
“Padahal yang masuk jenis narkoba cukup banyak, terutama untuk psikotropika yang memiliki banyak sekali jenis,” katanya. [ant]