Dok: news.google.comJakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 2.855,2 gram sabu dan 3,3 gram ganja dari pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN kembali melakukan pemusnahan barang bukti dengan sebelumnya menyisihkan 22,5 gram sabu dan 3,3 gram ganja guna uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.832,7 gram sabu, dari kasus yang berhasil diungkap salah satunya upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan Sani melalui perbatasan laut Malaysia-Indonesia.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto Tertangkapnya Sani menyeret tiga orang lainnya yakni Ariandy, Tua Muslim dan seorang pebisnis bawang merah Darkasyi.
“Petugas mengamankan keempat tersangka bersama barang bukti berupa 2.670 gram sabu,” kata Sumirat, Senin (23/12/2013).
Kasus lainnya yang berhasil diungkap BNN adalah penangkapan Aji Yamhekar dan rekannya Arifal alias Daeng, bandar sabu yang kerap beraksi di kawasan Bogor dan sekitarnya. Kedua tersangka diamankan petugas dengan barang bukti 182,2 gram sabu dan 3,3 gram ganja.
Sumirat menjelaskan, negara kepulauan seperti Indonesia sangat rawan aksi penyelundupan Narkoba. Banyaknya pintu perbatasan, kerap kali lepas dari pengawasan petugas.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Sani bersama rekannya Ariandy dan Tua Muslim. Ketiganya nekat menyelundupkan 2.670 gram sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.
“Petugas BNN mengamankan para tersangka di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (8/12). Sani mengaku mendapat sabu tersebut dari ABK Malaysia dan mengambilnya di perbatasan laut Indonesia-Malaysia,” katanya.
Terkuak, bahwa aksi mereka itu dimotori oleh Darkasyi yang diamankan petugas dirumahnya di Aceh. Darkasyi diketahui bekerja sebagai pebisnis bawang merah di Aceh. Sebagai bos dari ketiga kurir tersebut, Darkasyi meraup untung yang cukup besar. Ia mengembangkan bisnis bawang merah dari hasil setoran penjualan narkoba yang ia berikan kepada seorang bos narkoba di Malaysia. Kini keempat tersangka mendekam di tahanan BNN guna dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132. ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 137 huruf (a) dan (b), Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [005-tribunnews]