Breaking News
Home » Kliping Media » KASUS SELEBRITIS Hampir Setahun, Kasus Raffi Ahmad Jalan di Tempat

KASUS SELEBRITIS Hampir Setahun, Kasus Raffi Ahmad Jalan di Tempat

Solopos.com, JAKARTA--Hampir genap setahun kasus narkoba yang melibatkan artis sekaligus presenter Raffi Ahmad berjalan. Namun hingga kini tak kunjung menemui kejelasan perihal penyelesaiannya oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN Anang Iskandar beberapa waktu lalu pernah mengatakan bahwa kasusnya masih berjalan namun ada perbedaan antara kejaksaan dan BNN perihal zat metilon yang terkandung dalam narkoba hasil tangkap tangan di kediaman Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.

Apapun alasannya, menjadi pertanyaan besar kepada pihak BNN. Apakah mereka pilih kasih terkait kasus narkoba Raffi Ahmad yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga satu tahun ini tidak ada perkembangan kapan Raffi akan maju ke meja persidangan.

Dari pihak Raffi, sang ibunda Amy Qanita masih tetap berkeyakinan bahwa anaknya tersebut tidak bersalah terhadap kasus yang menimpanya.

“Raffi tidak bersalah, saya masih yakin itu. Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Yang terpenting sekarang dia bisa kembali bekerja,” ujar Amy di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Amy sendiri mengakui bahwa apapun yang menjadi keputusan di pengadilan ia akan mengikutinya sesuai prosedur yang beralaku.

“Kita ikuti saja ketentuan hukumnya seperti apa. Saya hanya ingin kasus ini cepat selesai,” pungkasnya.

Raffi Ahmad bersama dengan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Ia ditangkap tangan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013 dengan barang bukti 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Raffi dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: