Breaking News
Home » Kliping Media » Raffi Ahmad Bungkam Tentang Kasusnya

Raffi Ahmad Bungkam Tentang Kasusnya

Solopos.com, JAKARTA–Presenter sekaligus artis terkenal Raffi Ahmad tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi perihal kasus narkoba yang tengah menimpa dirinya, yang hingga kini tak menemui kejelasan.

“Saya no comment kalau untuk itu. Nantilah,” ujar Raffi usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar belum lama ini mengatakan bahwa proses perkara mantan kekasih Yuni Shara itu masih berjalan.

Namun masih ada perbedaan antara BNN dan Kejaksaan perihal zat metilon yang terkandung dalam narkoba Raffi.

Raffi Ahmad bersama dengan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Ia ditangkap tangan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013 dengan barang bukti 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Raffi dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: