Jumat, 3 Januari 2014, BANDUNG – Kegiatan Bubun Benyamin, pantas mendapatkan apresiasi. Ia bersama teman-temannya membuka tempat rehabilitasi di Bandung. Ide itu mencuat karena merasa prihatin dengan banyaknya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan sulit sembuh karena terbatasnya sarana rehabilitasi.
“Dengan adanya tempat rehabilitasi yang kami dirikan ini, alhamdulillah banyak anak jalanan dan para pecandu narkoba yang berdomisili di Bandung kita rekrut dan kita bantu agar dapat keluar dari ketergantungan narkoba melalui pendekatan spriritual,” ujar Bubun, ketika ditemui di Bandung belum lama ini.
Selanjutnya Bubun menjelaskan, tanpa kepedulian masyarakat dan generasi muda terhadap para korban narkoba yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 4 juta lebih, cita-cita mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba, mustahil tercapai, “Ini perlu didorong agar masyarakat dan generasi muda yang belum terlanjur menyalahgunakan narkoba untuk peduli, peka dan waspada terhadap merebaknya peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” jelas Bubun.
Menurut Bubun, wujud dan peran nyata masyarakat lainnya yang dapat dilakukan adalah dengan mengetahui modus operandi peredaran narkoba yang semakin komplek, “Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah orang asing yang memacari gadis Indonesia untuk dijadikan kurir narkoba. Makanya saat ini Indonesia tidak hanya menjadi negara movement tetapi sudah berkembang menjadi negara pasar narkoba yang besar, apalagi dengan harga yang tinggi, sehingga menjadi rawan dan surga bagi sindikat narkoba,” kata Bubun.
Apapun aksi yang dibuat, tentunya peran serta masyarakat akan sangat membantu pemerintah. Komitmen tinggi setiap warga negara untuk tidak menggunakan narkoba dan kepedulian dalam melihat setiap hal yang mencurigakan dilingkungan sekitar dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib menjadi salah satu langkah nyata mewujudkan Indonesia sehat tanpa narkoba.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DR. Anang Iskandar, mengungkapkan, bahwa pengguna narkoba itu lebih baik direhabilitasi dari pada dipenjara. Sejatinya para hakim dapat menempatkan pengguna narkoba di tempat rehabilitasi. “Tapi faktanya, selama ini para hakim lebih sering menjerat pengguna narkoba dengan pasal 111, 112, 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara hingga pidana mati,” ujarnya.
Menurut Anang, sebenarnya hakim bisa memutuskan para terdakwa pengguna narkoba dengan pasal 54 UU 35/2009 yang dapat menetapkan pengguna bisa direhabilitasi atau dipulihkan dari ketergantungan,” katanya.
Ia mengatakan hakim harus meninggalkan paradigma lama dan menggunakan paradigma baru tentang narkoba. “Di mana pecandu atau pengguna bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban yang butuh perhatian pemerintah,” tukasnya. (pas)