Senin, 23 Desember 2013, JAKARTA – Maraknya peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjadi dorongan Kemenkumham untuk membangun Lapas khusus Narkoba. Selain itu, perlu juga membekali para petugasnya pengetahuan tentang bahaya menyalahgunakan narkoba. Sepanjang Tahun 2013 sudah 10 Kantor Wilayah Kemenkumham di setiap Provinsi yang dibekali pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham kembali menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Bagi Petugas Lapas dan Rutan se DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (20/12).
Dirjend Pemasyarakatan, Kemenkumham Handoyo Sudrajat, menjelaskan, Peredaran Gelap Narkoba di Lapas dan Rutan semakin mengkhawatirkan, “Para pecandu dan pengedar seakan lebih muda mendapatkan barang haram itu di Lapas atau Rutan. Kurang lebih 50 persen penghuni Lapas saat ini adalah pengguna narkoba,” jelas Handoyo.
Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Dirjend Pemasyarakatan, Wibowo Djoko Haryono mengatakan, keterlibatan Pegawai Lapas dalam peredaran Gelap Narkoba sudah semakin nyata, “Di Medan dua Sipir kita terlibat Narkoba. Sebelumnya ada juga petugas Lapas yang tertangkap di Pekan Baru, Lampung dan Jambi. Ini mengindikasikan bahwa narkoba sudah masuk ke Lapas dan Rutan,” kata Wibowo.
Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN, Yappi Manafe, mengungkapkan, saat ini 23 ribu lebih pecandu narkoba berada di Lapas. Harusnya sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 para pecandu jangan di Hukum Penjara, tetapi menjalani Rehabilitasi yang di tanggung oleh Negara, “Apabila pecandu narkoba di hokum, maka penjara akan penuh sehingga menimbulkan permasalahan terkait seperti kerusuhan,” ungkap Yappi.
Kondisi demikian tidak akan membantu upaya pencegahan permasalahan narkoba di tanah air. Oleh karena itu, Yappi menyambut gembira wacana yang disampaikan oleh Menteri Kemenkumham bahwa ke depan Kemenkumham akan membangun Lapas khusus narkoba, “Mudah-mudahan keinginan Menteri Hukum dan HAM dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Yappi. (pas)