Breaking News
Home » Indonesia Bergegas » Selundupkan Sabu dalam Bantal Anak

Selundupkan Sabu dalam Bantal Anak

Jumat, 20 Desember 2013, JAKARTA – Banyak cara yang dilakukan sindikat narkoba internasional untuk menyelundupkan Narkoba ke Indonesia. Salah satunya dengan menggunakan mainan anak-anak untuk mengelabui petugas di Bandara. Bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Petugas BNN berhasil mengamankan ZH (Zhang Hua) saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (16/12). ZH ditangkap karena kedapatan memiliki 1.050,8 gram sabu dari Cina yang disembunyikan didalam sebuah bantal anak-anak.

Perkenalan ZH dengan seorang yang tak dikenal berinisial SS (Se Se) melalui amicable media WeChat membawanya pada permasalahan Narkoba di Indonesia. Pria berkewarganegaraan Cina ini tergiur tawaran pekerjaan yang diberikan SS dengan imbalan RMB 4000 (atau sekitar Rp 7.600.000) untuk mengantar paket berisi mainan anak-anak ke Jakarta.

Atas tawaran tersebut, pada tanggal 16 Desember 2013, pria berusia 28 itu terbang menuju Jakarta. Sebelumnya, SS bersama rekannya (seorang negro) memberikan koper kepada ZH untuk dibawanya. Setibanya di Jakarta, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mendapati benda mencurigakan pada barang bawaannya tersebut.

Bekerjasama dengan BNN, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam sebuah bantal anak-anak yang disimpan didalam koper coklat milik tersangka. Sabu tersebut terbagi menjadi 3 buah paket dengan sum berat bruto 1.050,8 gram. Kepada petugas, ZH mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah Narkotika. Tersangka mengaku hanya diminta untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Pria yang hanya lulusan SMP ini, mengaku, baru pertama kali mengunjungi Indonesia. Kesehariannya ZH adalah pedagang baju. Makanya ketika ditawari pekerjaan ia langsung setuju, padahal ia belum pernah mengenalnya.

Apapun alasannya, tersangka tetap terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika benar terbukti bersalah.

Kemudian petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor BNN guna pengembangan lebih lanjut. (pas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: