Rabu, 8 Januari 2014, JAKARTA – Peredaran narkoba tak mengenal tempat. Bahkan di lingkungan sekolah joke barang haram itu bisa diperjualbelikan.
Hal ini terlihat dari tingginya prevelensi pengguna narkoba di kalangan pelajar. Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Universitas Indonesia (UI) menunujukan 22 persen pelajar di Indonesia pernah mencoba bahkan menjadi pecandu dari barang haram narkoba.
Kasi Media Layar Lebar dan Elektronik, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Diah Hariani Surtikanti, mencoba mensosialisasikan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD ke sekolah SMP Islam Al Falah, Citayam, Depok.
“Bahaya narkoba sudah mengancam generasi muda bangsa. Oleh karena itu masyarakat terurama orang tua dan pihak sekolah harus membantu BNN menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada pelajar,” jelas Diah, ketika ditemui usai menggelar FGD, Selasa (7/1).
Diah berharap, setelah pelajar itu diberi tahu bahwa narkoba sangat berbahaya maka mereka bisa menghindarinya. “Predikat aman yang selama ini melekat di sekolah sudah hilang,” ujarnya.
Sementara itu, Guru SMP Islam Al Falah, Puri, menjelaskan, bagaimana peran pihak sekolah dalam membetengi pelajar dari peredaran narkoba. Menurutnya, pergaulan siswa yang cukup bebas menjadi salah faktor kenapa peredaran narkoba semakin marak terjadi di kalangan pelajar,”Saya lihat pergaulan anak zaman sekarang sudah bebas. Awalnya mereka merokok dulu, setelah itu minum minuman keras. Kalau sudah terbiasa dengan rokok dan minuman keras bisa saja mereka beralih menjadi penyalahguna narkoba,” terang Puri.
Sedangkan, siswa kelas IX SMP Islam Al Falah, Iyan Fauzi, mengungkapkan, harus ada perlindungan dari BNN kepada pelajar yang melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah. “Kalau enggak dilindungi kita juga takut untuk melapor,” tegas Iyan.
Mendengar penjelasan itu, Diah joke menjamin pelapor yang melaporkan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan diberi perlindungan oleh BNN. “Tapi yang bersangkutan harus mampu menjaga rahasia juga,” ujar Diah. (pas)